Selasa, 7 Oktober 2025

Gangguan Ginjal

Bareskrim Bakal Terbitkan Pencekalan Bos Perusahaan Tersangka Kasus Obat Penyebab Gagal Ginjal 

Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencekalan terhadap pemilik perusahaan suplier CV Samudera Chemical berinisial E.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Maiden Pharmaeuticals
(ILUSTRASI Obat Sirup) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencekalan terhadap pemilik perusahaan suplier CV Samudera Chemical berinisial E.

Dia dicekal karena masih melarikan diri seusai perusahaannya menjadi tersangka.

Adapun CV Samudera Chemical menjadi tersangka di kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut.

Namun seusai perusahaannya bermasalah, Bos CV Samudera Chemical melarikan diri saat akan diperiksa Bareskrim.

"Ya pasti itu (Bos CV Samudera dicekal), kita akan melakukan pencekalan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Senin (21/11/2022).

Pipit menuturkan bahwa pihaknya masih terus mencari keberadaan pelaku. Nantinya, penyidik juga bakal menerbitkan red notice jika pelaku terbukti melarikan diri ke luar negeri.

"Kita kan sedang melakukan pendalaman kalau nanti ketahuan posisinya ada di luar negeri ya kita keluarkan red notice, nanti langkahnya seperti itu. Sementara kita lakukan sesuai prosedur dulu ya di awal-awal," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC) sebagai tersangka di kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut. Kini, penyidik terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menyampaikan salah satu yang didalami oleh penyidik yaitu memburu pemilik perusahaan suplier CV Samudera Chemical berinisial E yang masih melarikan diri. 

Padahal, kata Pipit, penyidik bakal menggali keterangan mengenai penyediaan bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Baca juga: Pakar: BPOM Harus Tanggungjawab dan Mengakui Lalai Awasi Obat Sirop

"Sumber temuan PG ini sedang didalami karena saat ini pelaku melarikan diri," kata Pipit saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).

Pipit mengatakan, pendalaman dari pemilik CV Samudra Chemical tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Khususnya mengenai pengembangan kasus pidana gagal ginjal tersebut. 

"Nanti kami pastikan dari pelaku dulu apakah mereka memproduksi atau mendapat suplai dari pihak lain,” tukasnya. 

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved