Jumat, 3 Oktober 2025

Bareskrim Kembali Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penipuan Rionald Soerjanto, Berikut Identitasnya

Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban PT Asli Rancangan Indonesia (ARI).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Ist
Polri telah resmi menangkap dan menahan Rionald Anggara Soerjanto (RAS). - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban PT Asli Rancangan Indonesia (ARI). Kali ini, ada lima orang yang ditetapkan tersangka. 

Adapun pelimpahan Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Atas petunjuk JPU 22 Oktober 2022 pukul 14.30 WIB sampai dengan 18.00 WIB di Kejari Jaksel sudah dilaksanakan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Adapun surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara penipuan dan atau penggelapan dengan korban PT ARI dengan tersangka Rionald Anggara Soerjanto (RAS) telah dinyatakan P21 tanggal 26 Oktober 2022.

"Selanjutnya kepada tersangka RAS dilakukan penahanan oleh jaksa dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri," kata Ahmad.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved