Kamis, 2 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Jaksa Ajukan Banding Atas Kasus Indra Kenz, Minta Aset Dikembalikan ke Korban

Pertimbangan diajukannya banding ialah tak sesuainya putusan Majelis Hakim dengan tuntutan JPU.

Tribun Jateng/M Zaenal Arifin
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana. Jaksa resmi mengajukan banding atas kasus robot trading Binomo yang menjerat public figure Indra Kesuma alias Indra Kenz. 

Sebagai informasi, dalam perkara ini Indra Kenz dituntut atas Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Indra Kenz juga dituntut dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved