Jumat, 3 Oktober 2025

Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Apresiasi Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Partisipatif

Bahtiar berharap, Bawaslu RI agar menyisipkan norma pemantau Pemilu adalah Organisai Kemasyarakatan baik yang berbadan hukum

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Erik S
Istimewa
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mewakili Menteri Dalam Negeri berama Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (15/11/2022). 

Kedua, penambahan daerah pemilihan (dapil) yang juga karena penambahan provinsi di Papua. Ketiga, penyeragaman masa jabatan KPU daerah.

Keempat, memajukan jadwal penetapan daftar calon tetap (DCT) karena masa kampanye hanya 75 hari, sehingga KPU punya waktu mendistribusikan logistik pemilu.

Kelima, soal ketentuan partai peserta Pemilu 2019 menggunakan nomor urut sama saat Pemilu 2024. Selama ini, UU Pemilu mengatur bahwa semua partai peserta pemilu mengikuti pengundian nomor urut.

Baca juga: Kemendagri Berikan Penghargaan untuk Pemda yang Percepat Penyelesaian Batas Daerah

Dalam RDP ini, Dirjen Politik dan PUM, Bahtiar didampingi oleh Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri Syarmadani. Selain Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar, hadir dalam RDP tersebut di antaranya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Ketua KPU Hasyim Asyari.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved