Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hubungan Irfan Widyanto dan Ferdy Sambo Disebut Tidak Harmonis, Undur Diri dari Korspri Jadi Bukti

Kuasa hukum Irfan Widyanto, Fattah Riphat mengungkap hubungan kliennya dengan Ferdy Sambo tidak harmonis.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Hubungan Irfan Widyanto dan Ferdy Sambo disebut tidak harmonis, satu buktinya Irfan undur diri dari Korspri Sambo. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Irfan Widyanto, Fattah Riphat mengungkap hubungan kliennya dengan Ferdy Sambo tidak harmonis.

Hal itu dibuktikan dengan adanya pernyataan dari Irfan Widyanto yang undur diri menjadi koordinator asisten pribadi (Korspri) Ferdy Sambo sejak masih berada di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Irfan saat itu mundur sebagai Korspri dan memilih untuk menjadi penyidik.

"Sebelum (Ferdy Sambo) pindah dari Dirtipidum ke Kadiv Propam, Irfan ini bukan sprinya (asisten pribadinya, red) lagi, artinya hubungannya pun bisa dikatakan tidak terlalu harmonis,” kata Fattah saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: Sifat Temperamen Ferdy Sambo Diungkap PHL Pribadi, Sebut akan Marah Jika Bawahan Tak Jalani Perintah

Bahkan kata Fattah, kliennya itu sempat mengungkapkan alasan kenapa memilih mundur sebagai asisten Ferdy Sambo.

Kata dia, Irfan Widyanto merasa tidak cocok dengan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

"Kami secara pribadi menanyakan (Irfan Widyanto) kenapa mengundurkan diri? Karena mau jadi penyidik dan mungkin ada hal-hal lain yang kurang ada kecocokan dari situ," ucap Fattah.

Sebelumnya, terdakwa dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto mengungkap bahwa dirinya sempat mengundurkan diri sebagai koordinator asisten pribadi (Korspri) Ferdy Sambo.

Baca juga: Mata Ferdy Sambo Tampak Sayu dan Lelah, Si Sulung Trisha Eungelica Membesarkan Hatinya

Pengunduran diri itu dilakukan Irfan saat Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri.

"Bahwa saya saat itu (di Dittipidum) mengundurkan diri dari Korspri dan kembali kepada penyidikan, kembali menjadi penyidik," kata Irfan dalam sidang lanjutan perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dirinya juga menegaskan kalau keputusan itu diambil atas keingin sendiri bukan karena dipecat.

"Mengundurkan diri sebagai Korspri Dirtipidum pak FS, karena ingin kembali ke penyidik yang mulia," kata Irfan.

Diketahui, Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Anak Buah Ungkap Sambo Sosok yang Tempramental: Kalau Pekerjaan Tidak Sesuai Pasti Dimarahin

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved