Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Anak Buah Ferdy Sambo Serahkan DVR CCTV ke Chuck Putranto di Rumah Saguling

Setelah bertemu Irfan dan diberi DVR tersebut, Arianto langsung bergegas kembali ke rumah saguling untuk menyerahkan alat tersebut.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Mantan Ajudan Ferdy Sambo peragakan kondisi para saksi saat jenazah Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tergeletak di rumah dinas Ferdy Sambo, peragaan dilakukan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022). [Rizki Sandi Saputra] 

"Itu masih hidup (kamera dan DVR nya)," jawab Afung.

Mendengar keterangan itu, jaksa penuntut umum lantas menanyakan apakah kamera itu merekam atau sekedar hidup saja.

Namun, Afung tidak dapat mengenali secara detail apakah kamera itu merekam atau tidak, pastinya kata dia, kamera itu hidup dan minta untuk diganti.

"Kalau merekam saya tidak jelas, karena intinya pekerjaan saya tidak mengambil bagian untuk mengetahui apa," ucap Afung lantas dipotong oleh jaksa.

"Saksi tidak nanya kenapa diganti?" tanya jaksa.

"Tidak pak," jawab Afung.

"Yang saksi lihat masih hidup, masih nyala?" tanya lagi jaksa.

"Masih nyala," tukas Afung.

Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved