Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kesaksian Susi: Brigadir J Banting Pintu Kamar ART Sebelum Putri Candrawathi Ditemukan Tergeletak

Susi ART Ferdy Sambo mengungkap Brigadir J sempat marah-marah lalu membanting pintu ketika berada di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi memberikan kesaksian soal peristiwa Magelang. Ia menyebut Brigadir J sempat banting pintu kamar sebelum Putri Candrawathi ditemukan tergeletak di kamar mandi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, mengungkap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempat marah-marah lalu membanting pintu ketika berada di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Menurut Susi, saat itu dirinya melihat Kuat Maruf sedang menelepon di lantai satu rumah Magelang.

Sementara, Brigadir J melintas di depannya lalu membanting pintu kamar tanpa mengucapkan apa-apa.

"Om Yosua melintas dari garasi depan terus buka pintu saya di kamar ART terus pintunya dibanting," kata Susi saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

Melihat Brigadir J yang sedang marah, Susi sempat menanyakan kepada Kuat Maruf.

Baca juga: Brigadir J Pernah Kokang Senjata dan Arahkan ke Foto Ferdy Sambo, Romer Ingatkan Agar Tak Main-main

"Habis itu saya tanya, 'Om itu kenapa Om Yosua? Datang-datang marah-marah pintu dibanting'," ujarnya.

Susi pun akhirnya disuruh Kuat untuk mengecek kondisi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Ya sudah saya naik ke atas buru-buru terus saya menemukan Ibu dalam pintu kaca terbuka setengah badan, terus Ibu tergeletak di depan kamar mandi," ungkap Susi.

Lalu, Susi berteriak minta tolong untuk menolong Putri Candrawathi.

Baca juga: Damson ART Ferdy Sambo Ungkap Putri Candrawathi dan Brigadir J Tak Semobil Saat Pulang dari Magelang

Teriakan itu pun didengar Kuat Maruf dan Brigadir J yang berada di lantai bawah.

Namun, Kuat Maruf justru terlibat pertengkaran saat Brigadir J akan menolong Putri Candrawathi ke lantai atas.

Saksi asisten rumah tangga (ART), Susi (kiri) berpelukan dengan terdakwa Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan Susi sebagai salah satu saksi dari 10 saksi yang diperiksa (dari 13 orang yang direncanakan) dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. WARTA KOTA/YULIANTO
Saksi asisten rumah tangga (ART), Susi (kiri) berpelukan dengan terdakwa Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan Susi sebagai salah satu saksi dari 10 saksi yang diperiksa (dari 13 orang yang direncanakan) dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

Menurut Susi, Kuat Maruf melarang Brigadir J naik ke lantai atas menolong Putri Candrawathi.

Dia mengklaim turut mendengar suara itu dari lantai atas rumah tersebut.

"Om Kuat berkata 'Yos, jangan naik satu langkah' gitu," kata Susi.

Baca juga: Ricky Rizal Berani Tolak Perintah Sambo Tembak Brigadir J, Martin Simanjuntak: Ricky Punya Privilege

Susi mengaku tak tahu alasan Kuat Maruf melarang Brigadir J untuk membantu Putri Candrawathi.

Dia hanya mendengar Brigadir J bakal menjelaskan sesuatu kepada Putri.

"Saya tidak tahu kenapa dilarang, soalnya di atas hanya saya sama ibu di depan kamar mandi. Terus Om Kuat ngelarang Yosua naik ke atas. Terus Om Yosua berkata 'Om, saya bisa jelasin yang sebenarnya'," jelas Susi.

Namun begitu, Susi mengaku tidak mendengar apakah Kuat Maruf sempat mengancam Brigadir J.

Dia hanya melihat tiba-tiba Kuat Maruf ke atas dan membantu mengangkat Putri masuk ke dalam kamar.

"Kalau itu saya tidak dengar (ancaman). Terus saya minta tolong Om Kuat untuk mengangkat Ibu membawa ke dalam kamar," katanya.

Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved