Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Keterangan Kuasa Hukum Ferdy Sambo soal Tudingan Kepribadian Ganda Brigadir J

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, memberi penjelasan lebih lanjut terkait tudingan kepribadian Ganda Brigadir J.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, di Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022). Febri Diansyah, memberi penjelasan lebih lanjut terkait tudingan pada Brigadir J yang dinilai memiliki kepribadian ganda. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim pengacara terdakwa Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi menilai Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memiliki kepribadian ganda.

Febri Diansyah, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memberi penjelasan lebih lanjut terkait klaim pihaknya tersebut. 

Ia menilai perlu menggali lebih dalam lagi soal kepribadian Brigadir J

Menurutnya, dalam suatu kasus pidana khususnya pada kasus pembunuhan sangat penting untuk mengkaji bagiamana profil sejumlah pihak yang terlibat, termasuk profil pihak korban. 

Pernyataan tersebut disampaikan Febri Diansyah seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022)

"Dalam kasus pidana khususnya kasus pembunuhan, ada satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan yaitu profil setiap pihak yang terkait."

"Bukan hanya profil korban tetapi juga profil tersangka, biasanya dilakukan ditahap penyidik sehingga perlu menggali itu dipersidangan," kata Febri dikutip dari youTube tvOneNews

Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Duga Brigadir J Punya Kepribadian Ganda, Hakim: Silakan Gali

Dalam kasus pidana pembunuhan, menurutnya, tak hanya dikaji dari kacamata hukum pidana semata, melainkan perlu melibatkan multidisiplin ilmu lainnya. 

"Ada psikologi, viktimilogi, kriminologi atau bidang studi lainnya untuk mengkaji kasus pidana pembunuhan," kata Febri. 

Adapun terkait dugaan kepribadian ganda yang dimiliki Brigadir J ini disampaikan kubu Ferdy Sambo dalam surat keberatan yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, majelis hakim tidak memberikan kesempatan untuk pihak terdakwa menggali dugaan tersebut kepada para saksi.

"Karena sebelumnya, kami ingin menggali tetapi belum maksimal, tapi tadi hakim sudah mengatakan akan memberi waktu untuk menggali tersebut," tuturnya. 

Febri Diansyah mengatakan, perlu menggali lebih dalam terkait klaimnya tersebut dengan menguji pada beberapa saksi. 

"Kemarin kan kita mendengar dari prespektif keluarga, almarhum J adalah orang yang sangat baik, kami menghargai itu,"

"Tapi apakah kemudian konsisten dengan pendapat atau respons pihak lain? Misalkan dengan teman sekantor atau teman seperkerjaan, itu kan perlu kita gali," katanya. 

Hakim Persilakan Kuasa Hukum Dalami Dugaan

Surat keberatan pihak Ferdy Sambo disinggung oleh Majelis Hakim dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini, Selasa (8/11/2022).

"Ada lagi keberatan saudara (penasihat hukum FS) bahwa korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat ada kecenderungan memiliki kepribadian ganda," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, di PN Jakarta Selatan dikutip dari YouTube tvOneNews

Majelis Hakim mempersilakan tim penasihat hukum Ferdy Sambo untuk menggali dugaan terhadap Brigadir J

Namun, pihaknya mengingatkan jika sidang ini digelar untuk mencari kebenaran materiil.

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Ferdy Sambo tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Ferdy Sambo tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Tangisan Putri Candrawathi Terdengar hingga ke Luar Kamar saat Brigadir J Ditembak Mati Ferdy Sambo

Sehingga apabila tim penasihat hukum ingin menggali perihal kepribadian ganda Brigadir J bisa memanggil saksi A de Charge atau saksi meringankan atau dalam persidangan nanti.

"Mohon maaf kalau saudara mau menanyakan saksi terkait ini, kita memeriksa saksi dalam hal ini yang diajukan jaksa penuntut umum adalah terkait perkara pembunuhan." 

"Bahwa saudara mau menggali korban memiliki kepribadian ganda, silahkan."

"Kita berikan waktu saudara untuk saksi yang meringankan bagi terdakwa, silahkan gali," tegas Hakim. 

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved