Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Minta Maaf ke Ajudan dan ART: Karena Saya, Anak-anak Harus Diproses Bahkan Batal Nikah

Sambo mengaku, akibat peristiwa yang menewaskan Brigadir Yoshua ini, seluruh anak buahnya itu harus ikut terseret bahkan diproses.

Editor: Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo saat duduk di kursi terdakwa dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sederet ajudan atau Aide de Camp (ADC) dan asisten rumah tangga (ART) mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (8/11/2022).

Dalam sidang yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ferdy Sambo turut menyampaikan pesan dan permohonan maaf kepada para bawahannya tersebut.

Beberapa ajudan dan ART yang hadir di antaranya, Daden Miftahul Haq; Adzan Romer; Damianus Laba Kobam (Damson); Abdul Somad; Diryanto alias Kodir; Farhan Sabilillah; Prayogi Iktara Wikaton hingga Susi.

Dalam permohonan maafnya, Ferdy Sambo telah menganggap para pekerjanya itu sebagai anak sendiri.

"Saya ingin sampaikan permohonan maaf kepada mereka. Karena saya sudah menganggap mereka sebagai anak-anak saya," kata Ferdy Sambo dalam persidangan.

Sambo mengaku, akibat peristiwa yang menewaskan Brigadir Yoshua ini, seluruh anak buahnya itu harus ikut terseret bahkan diproses.

Tak hanya itu, bahkan ada salah satu sopir dari Ferdy Sambo harus membatalkan pernikahan yang diketahui bernama Prayogi.

"Karena ada peristiwa ini mereka harus diproses dan bahkan si Yogi harus batalkan pernikahan," ucap dia.

Baca juga: Putri Candrawathi Klaim Tak Melihat Jasad Brigadir Yosua: Ferdy Sambo Rangkul dan Tutupi Kepala Saya

Atas hal itu, dihadapan majelis hakim dan para ajudan Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf tersebut.

"Saya sampaikan permintaan maaf kepada anak-anak saya ini. Supaya mereka tahu peristiwa yang mereka hadapi," tukas Sambo.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved