Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Saat Evakuasi Jenazah, Sopir Ambulans Sebut Banyak Darah Mengalir di Area Kepala Brigadir Yosua

Sopir ambulans melihat banyak darah mengalir di sekitaran kepala Brigadir J saat ingin dievakuasi ke Rumah Sakit Polri

Editor: Johnson Simanjuntak
Tangkap Layar YouTube Kompas TV
Momen Bharada E duduk bersama Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sopir ambulans dari PT Bintang Medika Ahmad Syahrul Ramadhan menyatakan melihat banyak darah mengalir di sekitaran kepala Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J saat ingin dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati.

Hal itu diungkapkan Syahrul saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua. Syahrul hadir sebagai saksi.

Syahrul yang saat itu diminta untuk datang ke rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, melihat banyak berceceran di lantai. Aliran darah segar itu mengalir di sekitaran tubuh dan kepala.

"Tadi saudara mengatakan saudara memegang kepala, ada keluar darah?" tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

"Saat saya angkat saya memegang tangan yang mulia," jawab Syahrul.

"Bukan kepala?" tanya hakim Wahyu.

"Tangan yang mulia dua-duanya (kedua tangan dengan posisi telentang)," kata Syahrul.

Syahrul melihat kondisi itu saat ingin memasukkan jasad Brigadir Yosua ke kantong jenazah.

"Jadi tangan begini ya oke, dari bawah waktu diangkat kepalanya ngeluarin darah gak?" tanya kembali hakim.

"Ada yang mulia (keluar darah dari dekat kepala)," ujar Syahrul.

Kendati demikian, Syahrul tidak bisa memastikan darah yang menggenang di lantai itu murni dari kepala atau bukan.

Sebab kata dia, darah itu juga turut keluar dari bagian tubuh Brigadir Yosua.

"Saya tidak tahu darah itu dari badannya atau dari kepala. Itu yang genangan di lantai yang mulia, karena saya tidak ada di TKP, saya hanya melihat jenazah ditutup masker," ujarnya.

Baca juga: Kali Pertama, Bharada E Dipertemukan dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam Sidang

Dirinya hanya bisa memastikan kalau luka itu berasal dari luka tembak yang dialami oleh Brigadir Yosua.

Titik luka tembak yang terlihat saat itu kata Syahrul terletak di bagian dada dari Yosua, sedangkan untuk di bagian tubuh lain tidak terlihat.

"Hanya luka tembak, di badan," kata Syahrul.

"Tahu dari mana luka tembak?" tanya Hakim.

"Ada bolongan di dada sebelah kiri kalau tidak salah yang mulia," jawab Syahrul.

Sebelumnya, Sopir ambulans yang membawa almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ahmad syahrul Ramadhan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Syahrul merupakan petugas ambulans dari PT Bintang Medika yang diminta untuk mengantarkan jenazah Yosua dari rumah dinas Ferdy Sambo ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati.

Dalam sidang tersebut, Syahrul menyatakan, setibanya di RS Polri, Kramat Jati, jenazah Yosua tak langsung dibawa ke ruang jenazah, akan tetapi diarahkan untuk menuju ke ruang instalasi gawat darurat (IGD).

Perintah tersebut kata Syahrul datang dari seorang petugas yang memang menemui dirinya selama di ambulans menuju ke RS Polri.

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
[Rizki Sandi Saputra]
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). [Rizki Sandi Saputra] (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

"Saat itu gak langsung dibawa ke kamar jenazah, tapi dibawa ke IGD. Saya tanya ke yang temani saya 'pak izin kenapa dibawa ke IGD dulu, biasanya kalau saya langsung ke kamar jenazah, ke forensik,' dia bilang 'wah saya gak tahu mas saya ikutin perintah aja, saya nggak ngerti'," kata Syahrul dalam persidangan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Setelah dirinya tiba di ruang IGD, Syahrul mengaku terkejut karena sudah banyak orang di dalam ruangan tersebut.

Tak lama berselang, Syahrul mengaku dihampiri oleh seorang petugas di RS Polri yang tidak diketahui namanya untuk menanyakan jumlah korban yang dibawa.

"Lalu saya ke IGD sampe IGD sudah ramai, saya buka pintu, datang dah tuh petugas RS polri korbannya berapa orang? Waduh saya bingung, hanya satu, terus dilihat 'waduh kok udah kantong jenazah, emang ada orang" ditanya korban berapa? Satu," kata Syahrul seraya menirukan percakapan.

Baru setelah itu, Syahrul diminta untuk langsung membawa jenazah Yosua ke ruang jenazah forensik untuk keperluan pemeriksaan.

Hanya saja, Syahrul tidak mengetahui secara pasti kenapa jenazah Yosua harus dibawa terlebih dahulu ke IGD, padahal saat itu kata dia jasad Yosua sudah dimasukkan ke kantong jenazah.

"Terus ya udah mas dibawa ke belakang aja kamar jenazah forensik," ucapnya.

Setelah menyerahkan jenazah Yosua ke kamar jenazah, Syahrul mengaku ingin langsung pamit, namun permintaan dia ditahan oleh seorang anggota di Rumah Sakit Polri untuk menunggu.

Setidaknya hingga waktu subuh menjelang baru Syahrul bisa pulang dari RS Polri dengan dibekali uang biaya ambulans dan mencuci mobil.

"Setelah saya drop jenazah ke troli jenazah. Saya parkir mobil. Terus saya bilang saya izin pamit, sama anggota di RS terus bapak-bapak tersebut katanya sebentar dulu ya mas tunggu dulu. Saya tunggu tempat masjid di samping tembok sampai jam mau subuh yang mulia," tukas Syahrul.

Baca juga: Hari Ini Bharada E Bakal Buktikan Jika Dirinya Memang Diperintah Ferdy Sambo

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved