Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E akan Bertemu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Sidang Hari Ini, LPSK Siapkan Pengawal Khusus

LPSK buka suara mengenai sidang lanjutan Bharada E yang digabung dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Penulis: Nuryanti
Istimewa/Tribunnews.com
Bharada E (kiri), Bripka RR (tengah), dan Kuat Maruf (kanan). LPSK buka suara mengenai sidang lanjutan Bharada E yang digabung dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi tanggapan terkait sidang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang akan digabung dengan terdakwa lain.

Adapun sidang lanjutan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan akan menggabungkan sidang Bharada E dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Digabungnya sidang Bharada E dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf itu dengan alasan efisiensi waktu.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan sejatinya sidang untuk Bharada E tetap dipisah.

Mengingat, Bharada E berstatus Justice Collaborator (JC) dalam perkara ini.

"Ya tentu tetap posisi antara Bharada E dan terdakwa lainnya sebaiknya tetap terpisah."

"Artinya kita kan memastikan bahwa tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya kepada awak media, Minggu (6/11/2022), dilansir Tribunnews.com.

LPSK Siapkan Pengawal Khusus

Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, sidang tersebut harus dipisah untuk memastikan keamanan Bharada E.

Dengan demikian, tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada Bharada E.

Meski begitu, Edwin tetap menghormati keputusan majelis hakim agar persidangan berjalan lancar.

"Kita menghormati keputusan majelis hakim, mungkin majelis hakim juga punya pertimbangan atau strategi yang ingin dicapai dari penggabungan tiga terdakwa ini," ungkapnya, Minggu, dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: Daftar 12 Saksi yang Bakal Dihadirkan Dalam Sidang Bharada E Besok, Dua Orang ART Ferdy Sambo

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan sejatinya sidang untuk Bharada E tetap dipisah.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan sejatinya sidang untuk Bharada E tetap dipisah. (Tribunnews/JEPRIMA)

Sementara itu, LPSK sudah menyiapkan teknis pengamanan bagi Bharada E dengan membagi tim menjadi dua.

Adapun tim pertama bertugas dalam transit pengadilan, di mana Bharada E ditempatkan khusus yang hanya bisa diakses oleh tim LPSK.

Kedua, tim bertugas melakukan pengamanan di dalam ruang pengadilan yang akan mengawal ketat Bharada E selama proses persidangan berlangsung.

"Selama ini petugas banyak kita siapkan, dari LPSK itu ada dua tim, yakni tim terbuka dan tertutup," papar Edwin.

Baca juga: Polres Jaksel Sempat Ditolak Propam Saat Ingin Bawa Bharada E hingga Kuat Maruf untuk Diperiksa

Sopir hingga Staf Pribadi Ferdy Sambo akan Bersaksi

Agenda sidang hari ini yakni masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan akan ada 12 orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa.

"Betul ada 12 saksi," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu.

Saksi yang akan dihadirkan itu diketahui ada yang bekerja untuk keluarga Ferdy Sambo di antaranya asisten rumah tangga (ART), staf pribadi, hingga driver.

Baca juga: Sejumlah Saksi Satukan Suara Sebelum Sidang Bharada E, Singgung Isolasi di Rumah Duren Tiga 

Selengkapnya, inilah para saksi yang akan dihadirkan:

1. Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl Saguling);

2. Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl Saguling);

3. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong);

4. Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support);

5. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA);

6. Tjong Djiu Fung (biro jasa CCTV);

7. Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biropaminal Divpropam Polri);

8. Ahmad Syahrul Ramadhan (sopir ambulans);

9. Ishbah Azka Tilawah (petugas swab di Smart Co Lab);

10. Nevi Afrilia (petugas swab di Smart Co Lab);

11. Novianto Rifa'i (staf pribadi Ferdy Sambo);

12. Bharada Sadam (sopir Ferdy Sambo).

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan sejatinya sidang untuk Bharada E tetap dipisah.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan sejatinya sidang untuk Bharada E tetap dipisah. (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebelumnya, Bharada E berkomitmen akan berkata jujur dalam kasus yang menjeratnya.

Hal ini ia ungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022) lalu.

"Izin yang mulia, terima kasih bapak, saya cuma ingin menyampaikan saya akan berkata jujur, saya akan membela untuk terakhir kalinya, akan membela abang saya Bang Yos (Brigadir J) untuk terangkan," ucap Bharada E dalam persidangan.

Bharada E juga mengaku tidak percaya jika Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang selama ini dituduhkan pihak Ferdy Sambo.

"Karena untuk saya pribadi, saya tidak mempercayai bahwa Bang Yos telah melakukan pelecehan, saya tidak meyakini Bang Yos melakukan pelecehan," tegasnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (Wartakotalive.com/Nurmahadi)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved