Polisi Tembak Polisi
Sopir Hingga Staf Pribadi Ferdy Sambo Bakal Bersaksi Dalam Sidang Bharada E Besok
Sopir hingga staf pribadi Ferdy Sambo bakal bersaksi dalam sidang Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J besok di PN Jakarta Selatan.
8. Saksi Ahmad syahrul Ramadhan (Driver Ambulance)
9. Ishbah Azka Tilawah ( Petugas Swab di Smart Co Lab)
10. Nevi Afrilia ( Petugas Swab di Smart Co Lab)
11. Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo)
12. Sadam (Driver Ferdy sambo)
Janji Bharada E untuk Keluarga Yosua
Bharada E berkomitmen akan berkata jujur dalam kasus yang menjeratnya yakni pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini dia ungkapkannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Bharada E berkomitmen akan membela Brigadir J.

"Izin yang mulia, terimakasih bapak saya cuma ingin menyampaikan saya akan berkata jujur, saya akan membela untuk terakhir kalinya, akan membela abang saya Bang Yos (Brigadir J) untuk terangkan," kata Bharada E dalam persidangan.
Baca juga: Benarkah Permintaan Maaf Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Hanya Hafalan dan Skenario ?
Dia juga tidak percaya jika Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang selama ini dituduhkan pihak Ferdy Sambo.
"Karena untuk saya pribadi, saya tidak mempercayai bahwa Bang Yos telah melakukan pelecehan, saya tidak meyakini Bang Yos melakukan pelecehan," ucapnya.
Lebih lanjut, Bharada E juga akan siap menerima apapun konsekuensi hukum yang akan diterimanya dalam kasus ini.
"Hanya itu saja yang bisa saya sampaikan namun saya mau mengatakan saya siap apapun yang terjadi dan apapun keputusan hukum terhadap diri saya," ucapnya.
Baca juga: Pernyataan Ferdy Sambo Soal Kejadian Magelang Aib Keluarga Buat Penyidik Takut Periksa Bharada E
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.