Minggu, 5 Oktober 2025

Cara Daftar Nikah Secara Online di simkah4.kemenag.go.id, Ini Dokumen Persyaratannya

Inilah cara mendaftar nikah secara online di laman resmi simkah4.kemenag.go.id. Beserta dokumen yang menjadi syarat.

Tangkapan layar simkah4.kemenag.go.id
Simak cara daftar nikah secara online melalui Simkah beserta dokumen persyaratannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mendaftar nikah secara online beserta dokumen yang diperlukan.

Kantor Urusan Agama (KUA) telah menyediakan layanan daftar nikah secara daring.

Mendaftar nikah kini jauh lebih mudah dan praktis.

Calon pengantin cukup mengakses laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id

Untuk melakukan pendaftaran nikah secara online, pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.

"Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku," kata Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan, dikutip dari kemenag.go.id.

Baca juga: Cara Daftar Nikah di KUA via Online, Simak Biaya dan Dokumen yang Harus Dilengkapi

“Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA."

"Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri,” tambahnya.

Cara Daftar Akun Simkah

1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id,

2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda.

Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,

3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda.

Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.

Laman resmi Simkah untuk mendaftar nikah secara online
Laman resmi Simkah untuk mendaftar nikah secara online.

Cara Daftar Nikah Online

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved