Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Rampungkan Penyerahan Tersangka Penyuap Bupati Mamberamo Tengah

KPK merampungkan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) para penyuap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) para penyuap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Mereka yaitu Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).

"Hari ini telah selesai dilaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka SP dkk dari tim penyidik pada tim jaksa," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: KPK Pastikan Pertemuan Firli Bahuri dan Lukas Enembe Sesuai Tupoksi

Dijelaskan Ali, tahap II tersebut dilaksanakan karena berkas perkara penyidikan tiga tersangka pemberi dinyatakan lengkap oleh tim jaksa.

Ia mengatakan penahanan masih dilanjutkan tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, sejak 4 November 2022 hingga 23 November 2022.

Simon dan Jusiendra ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara, Marten ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam wakru 14 hari kerja," kata Ali.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, yakni sebagai tersangka penerima ialah Ricky Ham Pagawak.

Sedangkan pihak pemberi, yaitu Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).

KPK telah menahan tiga tersangka pemberi kasus tersebut.

Sementara untuk tersangka Ricky saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Simon Pampang, Jusiendra Pribadi Pampang, dan Marten Toding adalah kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Untuk memuluskan jalan mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, mereka melakukan pendekatan dengan Ricky yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Dalam pendekatan itu, KPK menduga ada penawaran dari Simon, Jusiendra, dan Marten kepada Ricky, di antaranya mereka akan memberikan sejumlah uang apabila Ricky bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah.

Kemudian, Ricky bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan tiga tersangka itu dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Mamberamo Tengah untuk mengondisikan proyek-proyek bernilai anggaran besar agar diberi khusus kepada Simon, Jusiendra, dan Marten.

Jusiendra diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, yaitu proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.

Lalu, Simon diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar.

Dan, Marten diduga mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Realisasi pemberian uang kepada Ricky dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky.

Adapun besaran uang yang diberikan oleh Simon, Jusiendra, dan Marten kepada pada Ricky sekira Rp24,5 miliar.

Tidak hanya itu, KPK juga menduga Ricky Ham Pagawak menerima uang dari beberapa pihak lainnya yang jumlahnya masih terus didalami pada penyidikan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved