Selasa, 30 September 2025

RJ Lino Tersangka Korupsi Pelindo II

KPK Eksekusi Putusan Terpidana Eks Dirut Pelindo II RJ Lino

RJ Lino merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino menjalani sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021). RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat), dan Palembang (Sumatera Selatan). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sebab, ia berpendapat tidak ada niat jahat dari RJ Lino.

Selain itu, ia menilai KPK tidak cermat dalam menghitung kerugian keuangan negara.

Sementara hakim lainnya memutus RJ Lino layak dipidana.

Dalam amar vonis hakim, tidak ada pembebanan uang pengganti kepada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co Ltd (HDHM).

Sementara KPK meyakini HDHM menerima keuntungan 1.997.740,23 dolar AS.

KPK kemudian mengajukan banding hingga kasasi untuk mengejar kerugian negara tersebut. Namun, upaya hukum KPK itu kandas.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan