Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ridwan Soplanit Dibentak Anak Buah Ferdy Sambo saat Larang Amankan Senpi Pembunuhan Brigadir Yosua

Saat itu, Ridwan mengingatkan agar Kombes Susanto menggunakan sarung tangan saat mengambil senjata api tersebut untuk dibawa ke Divisi Propam.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta AKBP Ridwan Soplanit menjadi saksi perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (3/11/2022). (Abdi Ryanda Shakti). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit bercerita sempat dibentak oleh anak buah Ferdy Sambo, Kombes Susanto saat melarang agar senjata api yang merupakan bukti pembunuhan dibawa ke Propam Mabes Polri.

Hal ini diungkapkan Ridwan saat menjadi saksi dalam persidangan perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Awalnya, Ridwan dan anggotanya selesai melakukan olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi lokasi terbunuhnya Brigadir Yosua.

Setelah mengumpulkan barang bukti, anak buah Ferdy Sambo yakni eks Kabag Gakkum Roprovost Divisi Propam Polri Kombes Susanto mengambil senjata api milik Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Yosua.

"Kombes Susanto dari Propam waktu mengenakan seragam dia dan saat itu mengambil senpi yang saat itu ada Richard berada di area dekat TKP situ dan menemui Ricard dan saat itu dia mengambil senpinya Ricard kemudian di taro di atas meja, kemudian mengambil magazine nya, pelurunya dikeluarin dipisahin," kata Ridwan, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Ridwan Soplanit Mengaku Tak Ikut Tonton Bukti CCTV Komplek Bersama Arif Rachman Cs

Saat itu, Ridwan mengingatkan agar Kombes Susanto menggunakan sarung tangan saat mengambil senjata api tersebut untuk dibawa ke Divisi Propam Polri.

"Kemudian saat itu dia tetap fokus melihat dan mengamati untuk sambi senpi masukin kantong," ucapnya.

Ridwan menyebut dirinya sempat melarang Kombes Susanto untuk membawa senjata api tersebut.

"Kemudian saya menyampaikan “Mohon izin komandan, ini wilayah hukum kami dari jaksel kami harus membawa barang bukti dan saksi untuk pemeriksaan" jelasnya.

Namun, Ridwan malah dibentak oleh Kombes Susanto karena beralasan jika kasus tersebut merupakan tembak menembak antar anggota Polri sehingga harus ditangani di Divisi Propam Polri terlebih dahulu.

"Hanya saat itu dia dengan nada agak tegas mengatakan "ini tembak menembak antara dua anggota Polri, jadi ini kita proses dulu, kita bawa dulu ke Propam Mabes Polri" kemudian dia langsung bergerak berjalan saat itu didampingi AKP Tatang," bebernya.

Singkat cerita, setelah jenazah Brigadir Yosua dibawa menggunakan ambulans ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kapolres Metro Jakarta Selatan kala itu Kombes Pol Budhi Herdi Susianto datang ke lokasi.

"Kapolres kami tiba di TKP, kemudian kami melaporkan semua kegiatan kami dari awal termasuk barang bukti dan saksi yang dibawa, kemudian Kapolres kami saat itu menyampaikan segera melakukan koordinasi dan mengambil kembali saksi dan barang bukti tersebut," tuturnya.

Senpi Bharada E dan Brigadir Yosua Diambil

AKBP Ridwan Soplanit menyebut dua senjata api jenis HS dan Glock 17 dikumpulkan tim olah TKP usai kejadian penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, senjata api jenis HS milik Brigadir Yosua dan Glock-17 milik Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang digunakan untuk membunuh Brigadir Yosua saat itu.

"Saat itu kami mengamankan dua senjata api. HS milik Yosua dan Glock milik Richard Eliezer," kata Ridwan saat bersaksi dalam persidangan obstruction of justice atas terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Selain itu, Ridwan berucap pihaknya juga mengamankan 10 selongsong, empat serpihan peluru dan tiga proyektil saat melalukan olah TKP.

"Kemudian 10 selongsong yang kami temukan saat itu. Kami temukan empat serpihan dan tiga proyektil," ucapnya.

Namun saat itu, Ridwan menyebut perwira Divisi Propam Polri Kombes Pol Susanto yang memberi arahan untuk mengambil barang bukti yang sudah dikumpulkan.

"Saat itu dia mengambil barang bukti berupa senjata api yang sudah dimasukan ke dalam kantong," ungkapnya.

Ridwan mengatakan alasan Susanto mengambil barang bukti pistol karena ini merupakan peristiwa tembak-menembak antar-anggota sehingga beralibi barang bukti diamankan terlebih dahulu ke Propam di Mabes Polri.

“Yang diamankan saat itu hanya senpi, magazin, dan peluru. Adapun barang bukti lain diamankan di Polres,” kata Ridwan.

Ferdy Sambo Minta Olah TKP Jangan Ribut

Ferdy Sambo meminta kepada eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit untuk tidak ribut-ribut saat hendak melakukan tim olah TKP usai Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas.

Dalam sidang perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa Irfan Widyanto, Ridwan yang menjadi saksi dan bercerita awal mula dirinya dipanggil Ferdy Sambo.

Setelah melihat jasad Brigadir Yosua dan mendengar cerita Ferdy Sambo jika istrinya, Putri Candrawathi dilecehkan, Ridwan meminta izin kepada Ferdy Sambo untuk memanggil tim olah TKP.

"Setelah itu saya menyampaikan kepada FS bahwa 'mohon izin Jenderal saya harus segera memanggil tim olah TKP saya'," kata Ridwan, Kamis (3/11/2022).

"Jadi suadara meminta izin kepada FS utnuk memanggil tim suadara?" tanya Hakim.

"Betul yang mulia," jawab Ridwan.

Lalu, Hakim kembali bertanya kepada Ridwan soal respon Ferdy Sambo setelah dirinya meminta izin untuk memanggil tim olah TKP.

Namun, Ferdy Sambo mengizinkan Ridwan memanggil tim olah TKP namun jangan sampai ada keributan yang memancing perhatian.

"Bagaimana respons dari FS? apa dilarang?" tanya Hakim.

"Pada saat itu FS bilang kamu panggil tim olah TKP mu tapi nggak usah ribut-ribut, nggak usah ramai-ramai di luar. kamu tidak usah ngomong ngomong dulu kemana mana panggil aja olah TKP nya ke sini," ucapnya.

Setelah itu, akhirnya Ridwan menelepon eks Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual dan timnya untuk melakukan olah TKP sekitar pukul 18.00 WIB.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved