Selasa, 7 Oktober 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Mahfud MD Terima Laporan Investigasi Kanjuruhan dari Komnas HAM: Nanti Disampaikan ke Presiden

Menko Polhukam, Mahfud MD, menerima hasil investigasi Komnas HAM terkait tragedi Kanjuruhan di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (3/11/2022) siang.

Kompas TV
Menko Polhukam, Mahfud MD, menerima hasil investigasi Komnas HAM terkait tragedi Kanjuruhan di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (0/11/2022) siang. 

hal tersebut, disampaikan Komisioner Komnas HAM Mochammad Choirul Anam saat jumpa pers, di kantornya, Jakarta Pusat pada Rabu (2/11/2022).

Disebutkan, rekomendasi pertama yakni untuk Presiden Jokowi.

Komnas HAM meminta Jokowi untuk mengevaluasi tata kelola persepakbolaan di Indonesia sebagai bagian dari upaya pemenuhan dan perlindungan HAM serta perbaikan sistem keolahragaan di Indonesia.

Selain itu, Jokowi juga diminta membentuk tim independen untuk mengaudit kelayakan seluruh stadion sepak bola di Indonesia.

"Sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh FIFA, AFC, dan PSSI. Sehingga bisa menjadi keselamatan dan keamanan pihak yang terlibat, penting untuk dilakukan membentuk tim independen ini," kata Anam.

Baca juga: Polda Jatim Siap Lengkapi Berkas Tragedi Kanjuruhan Sesuai Petunjuk Jaksa 

Selanjutnya, Komnas HAM meminta Jokowi bekerja sama dengan FIFA untuk memastikan sertifikasi dan lisensi kepada seluruh perangkat pertandingan.

"Jika dalam waktu 3 bulan tidak diambil langkah konkret atau dalam waktu secepat-cepatnya tidak ada tindak lanjut, Komnas HAM RI meminta presiden untuk membekukan aktivitas sepak bola yang dikelola oleh PSSI," jelasnya.

"Ini penting untuk jaminan profesionalitas dan penting untuk ketidakberulangan kejadian-kejadian serupa di waktu ke depan. Karena salah satu problem pokoknya adalah tidak adanya standarisasi dan kualitas yang sama pada perangkat pertandingan," imbuh Anam.

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (31/10/2022).
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (31/10/2022). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Kedua, rekomendasi untuk Kepolisian RI

Komnas HAM meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa dalam proses penegakan hukum dan memasikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan, serta akuntabel berbasis investigasi ilmiah.

Selanjutnya, Komnas HAM juga ingin memastikan Polri tidak hanya sebatas menerapkan pelanggaran etik bagi anggotanya yang terlibat, tapi juga tindak pidana.

Kapolri pun diminta bukan hanya menghukum aktor di lapangan saja.

"Meminta kepada Kapolri, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi kepolisian, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keterlibatan aparat kepolisian terhadap tata kelola sepak bola Indonesia dengan berstandar pada regulasi yang dikeluarkan oleh FIFA, termasuk di dalamnya penggunaan gas air mata maupun standar dan instrumen lain, jadi memang harus diubah," kata Anam.

Ketiga, Rekomendasi kepada PSSI.

Komnas HAM meminta PSSI mengevaluasi secara menyeluruh terhadap statuta, aturan keamanan keelamatan, kode disiplin dan berbagai perjanjian kerja sama para pihak dengan memperioritaskan keamanan dan keselamatan insan sepak bola.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved