Selasa, 30 September 2025

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Roy Suryo Tak Hadir Langsung di Ruang Sidang Dengar Putusan Sela Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Sidang lanjutan atas perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Roy Suryo sebagai terdakwa digelar di Jakarta Barat, Rabu (2/11/222).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Roy Suryo tidak hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengar pembacaan putusan sela kasus meme stupa mirip Jokowi, Rabu (2/11/2022). 

"Memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," katanya.

Eksepsi tersebut merupakan tanggapan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (12/10/2022).

Dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa dengan tiga pasal.

Pertama, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dakwaan tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

Barang bukti yang diperoleh tim JPU yaitu satu lembar print out tangkapan layar ungahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0EG.

Kemudian terdapat juga delapan lembar salinan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 1992.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved