Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Bantah Kuat Ma'ruf Sempat Cekcok Dengan Brigadir Yosua, Termasuk saat di Magelang
Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan membantah kalau kliennya pernah terlibat cekcok dengan Brigadir J, termasuk saat di Magelang.
Lalu, Wahyu pun mempertanyakan alasan Susi bisa tau ada pertengkaran Brigadir J dan Kuat Maruf yang berada di lantai satu. Padahal berdasarkan keterangannya, Susi tengah menemani Putri yang tergeletak di kamar mandi lantai 2.
"Ketika saudara minta tolong kan berharap siapa saja yang mendengar suara saudara naik untuk membantu. Kok saudara bisa memastikan saudara Kuat menghalangi Yoshua. Tau darimana?," tanya Hakim Wahyu.
"Om Kuat naik ke lantai 2 abis itu om Kuat ingin melihat Yoshua mungkin ada di bawah ingin naik ke atas," jawab Susi.
Berikutnya, Hakim pun kembali mencecar bahwa Susi untuk tidak berbohong terus di dalam persidangan. Padahal, dia menjadi saksi kunci yang mengetahui terkait peristiwa yang terjadi terhadap Putri di Magelang.
"Loh kok mungkin, belum belum sampai situ. Nanti dulu, belum sampai situ. Inilah kalau ceritanya settingan seperti ini. Kau anggap kita ini bodoh?," sambung Hakim.
Baca juga: Ibunda Brigadir J ke Kuat Maruf: Maaf Jangan Cuma di Bibir Seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Adapun Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi untuk tidak berbohong dan memberikan keterangan yang berubah-ubah di persidangan. Dia bahkan menegaskan Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.