Polisi Tembak Polisi
Ibunda Brigadir J ke Kuat Maruf-Bripka RR: Kalau Kamu Minta Maaf, Jangan Ikuti Kebohongan!
Rosti Simanjuntak menyatakan akan memaafkan Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal (RR) di kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyatakan akan memaafkan Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal (RR) di kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya.
Namun, Rosti meminta agar keduanya berkata jujur dalam persidangan.
Sebaliknya, mereka diminta untuk tidak mengikuti skenario dan kebohongan di dalam persidangan.
"Jadi kalau kamu minta maaf di sini mohon berkata jujur. Jangan ikuti skenario-skenario kebohongan. Jangan hanya di mulut, mulut itu gampang. Jadi berkata jujur," kata Rosti dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Rosti mengingatkan bahwa setiap perbuatan yang dilakukan terhadap anaknya akan mendapatkan ganjarannya di masa mendatang.
"Disinilah saya bisa meluapkan, Kuat bersama Putri, begitu Kuat. Ricky, bagaimana sikapmu sebagai patriot. Kamu punya ibu, anak, keturunan. Apa yang kita tabur, tanam, suatu saat akan kita tuai," jelasnya.
Lebih lanjut, Rosti meyakini bahwa hakim bakal adil dalam memutus perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. Apalagi, terdakwa menindas anaknya yang lebih lemah.
"Memang kami orang lemah. Tapi kami yakin dihadapan Tuhan akan diperhitungkan. Kami mohon ke hakim berikan kami keadilan-keadilan. Hakim adalah wakil Tuhan buat kami, orang yang lemah. Sambo tidak memiliki hati nurani," tukasnya.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Baca juga: Cari Tahu Penyebab Kematian Brigadir J, Rosti Simanjuntak: Nomor Kami Diblokir
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.