Selasa, 30 September 2025

Gangguan Ginjal Akut

Daftar 8 Obat Sirup Dilarang BPOM karena Tercemar EG/DEG, Temuan Terbaru, Ada Obat Paracetamol

BPOM telah merilis temuan terbaru soal obat sirup yang dilarang dikonsumsi dan aman dikonsumsi.

Editor: Daryono
Daily Mail
Ilustrasi obat sirup - BPOM telah merilis temuan terbaru soal obat sirup yang dilarang dikonsumsi karena mengandung cemaran EG/DEG, kini jumlahnya ada 8 obat. Tersedia juga daftar obat sirup yang aman dikonsumsi. 

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) (PT Yarindo Farmatama)

3. Unibebi Cough Sirup (Universal Pharmaceutical Industries)

4. Unibebi demam Sirup (Universal Pharmaceutical Industries)

5. Unibebi demam drops (Universal Pharmaceutical Industries)

6. Paracetamol Drops (PT Afifarma)

7. Paracetamol Sirup Rasa Peppermint (PT Afifarma)

8. Vipcol Sirup (PT Afifarma)

Daftar 198 Obat Sirup Aman Tak Mengandung Cemaran EG/DEG

Kepala BPOM Penny Lukito mengungkapkan kini obat sirup yang aman total terdapat 198.

Di mana diketahui sebelumnya 133 obat sirup telah dinyatakan aman, dan ada tambahan 65 obat sirup.

"Dengan adanya pengalaman kita ini, ke depan kami akan meminta Kementerian Kesehatan untuk dokumen Famakope Indonesia, dan mencantumkan juga ketentuan tentang cemaran-cemaran, termasuk perkara saat ini yang berkaitan dengan EG/DEG," ujarnya, dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Badan POM RI.

Sehingga ke depan, lanjut Penny, BPOM RI dapat melakukan pengawasan pada cemaran dalam produk obat.

Ilustrasi obat sirup.
Ilustrasi obat sirup. (Daily Mail)

Berikut daftar 65 obat sirup yang dinyatakan aman, tidak mengandung keempat pelarut yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin/gliserol.

1. Ambroxol HCL sirup obat batuk 60 ml (Erlangga Edi Laboratories, ERELA): Obat Batuk

2. Bisolvon larutan/cairan obat batuk 50 ml (Aventis Pharma): Obat Batuk

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan