Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ayah Yosua ke Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal: Jangan Kau Mengikuti Arus, Nanti Kau Dimakan Arus

Samuel berpesan agar kedua terdakwa itu untuk berkata jujur dan tidak terus menerus mengikuti skenario yang dibuat Ferdy Sambo.

Editor: Johnson Simanjuntak
YouTube Kompas TV
Samuel Hutabarat saat memberikan kesaksian dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bripka RR dan Kuat Maru'f pada Rabu (2/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Setelah Ricky, Kuat lalu menyampaikan hal yang sama, yakni menyampaikan turut berdukacita atas tewasnya Brigadir J

"Saya Turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yosua dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Serta keluarga besar diberi ketabahan," ucapnya. 

Kuat mengeklaim jika ia tak memiliki niat sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)  terhadap dirinya. 

"Biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya, karena demi Allah saya tidak ada niat apa yang seperti didakwakan kepada saya," ungkap Kuat. 

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved