Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

4 Pernyataan Kuat Ma'ruf ke Keluarga Brigadir J di Persidangan: Sampaikan Duka Cita hingga Bersumpah

Berikut ini pernyataan Kuat Maruf kepada keluarga Brigadir J saat bertemu di pengadilan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Tribunnews/Jeprima
Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Berikut ini pernyataan Kuat Maruf kepada keluarga Brigadir J saat bertemu di pengadilan. 

Diketahui, terdapat lima terdakwa dalam perkara ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Singgih Wiryono/Retia Kartika Dewi) (Wartakotalive.com/Nurmahadi)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved