Kamis, 2 Oktober 2025

Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Majelis Hakim Belum Menentukan Sikap

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Bambang Tri Mulyono menggunggat empat pihak atas dugaan ijazah palsu tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
kolase tribunnews
Bambang Tri Mulyono dan Jokowi - Berikut perjalanan kasus gugatan ijazah Presiden Jokowi hingga akhirnya dicabut 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), mengajukan petitum sebagai berikut:

• Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

• Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.

• Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan TERGUGAT I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved