Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Susi ART Ferdy Sambo Mengaku Dengar Putri Candrawathi Menangis di Magelang

ART Ferdy Sambo, Susi, mengaku mendengar suara Putri Candrawathi menangis saat di Magelang.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
ART Ferdy Sambo, Susi, memberikan keterangan saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022). ART Ferdy Sambo, Susi, mengaku mendengar suara Putri Candrawathi menangis saat di Magelang. 

"Saya melihat, (Brigadir J) baru mau mengangkat," imbuhnya.

Baca juga: Jaksa Curiga ART Ferdy Sambo, Susi Pakai Handsfree dan Diajarkan Seseorang saat Berikan Keterangan

Diketahui, dalam perkara ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penembakan terhadap Brigadir J diketahui dilakukan di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan, Ferdy Sambo turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan Obstruction of Justice karena menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved