Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hakim Minta Susi ART Ferdy Sambo Dihadirkan di Tiap Sidang: Demi Gali Motif Pembunuhan

Hakim meminta kepada JPU agar Susi dihadirkan di tiap persidangan dengan alasan demi menggali motif pembunuhan Brigadir J.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
ART Ferdy Sambo, Susi memberikan keterangan berubah-ubah saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022). Ia pun disemprot hakim karena memberikan keterangan yang tidak konsisten. Hakim meminta kepada JPU agar Susi dihadirkan di tiap persidangan dengan alasan demi menggali motif pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Hakim sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Morgan Simanjutak meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi di setiap persidangan yang akan digelar.

Hal ini diungkapkan Morgan saat meminta keterangan dari Susi sebagai saksi.

“Ini, melalui Ketua Majelis (Hakim) ya, saya harap ini (Susi) dihadirkan terus di dalam persidangan ini,” ujarnya kepada JPU saat persidangan dengan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Morgan juga beralasan dihadirkannya Susi untuk menggali motif pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Terutama kami ingin menggali motifnya (pembunuhan) ini,” katanya.

Adapun permintaan Morgan ini berawal ketika Susi ditanyai soal apakah Brigadir J ikut membopong Putri Candrawathi ke kamarnya di lantai dua rumah Magelang atau tidak.

Baca juga: Tak Jawab secara Gamblang, Susi ART Putri Candrawathi Dicecar Hakim: Kalau Sambil Mikir Itu Bohong

Namun menurut Morgan, pernyataan Susi justru berbeda dengan yang tertulis di berita acara pemeriksaan (BAP).

Di BAP, Susi mengatakan bahwa Brigadir J membopong Putri Candrawathi ke lantai kedua.

Hanya saja ketika ditanya Hakim, Susi justru berdalih bahwa dirinya saat dimintai keterangan penyidik tidak mengingat kejadiannya persis.

“Kamu bilang di BAP penyidik bahwa Yosua telah mengangkat Ibu PC, coba udah lupa lagi itu?” tanya Morgan.

“Di BAP itu belum inget pasti (kejadiannya),” jawab Susi.

Keterangan Susi Berubah-ubah, Hakim Ancam akan Memidanakan

Sidang lanjutan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan agenda pemeriksaan ART Ferdy Sambo, Susi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Sidang lanjutan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan agenda pemeriksaan ART Ferdy Sambo, Susi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Pada saat dimintai keterangannya, pernyataan Susi berubah-ubah saat ditanyai majelis hakim.

Hal ini membuat Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso memarahinya.

Selain itu, Iman juga menilai Susi tidak kooperatif dan berbohong dalam memberikan keterangan.

Hal tersebut terlihat saat Wahyu menanyai Susi terkait kepindahan keluarga Ferdy Sambo dari Jalan Bangka Kemang ke Jalan Saguling, Jakarta pada 2021 lalu.

Terkait hal ini, hakim pun bertanya kepada Susi apakah Putri Candrawathi ikut pindah ke Jalan Saguling.

Namun, Susi justru hanya diam dan tidak menjawab pertanyaan tersebut.

Baca juga: Sosok Leonardo Sambo, Kakak Kandung Ferdy Sambo yang Jadi Saksi di Sidang Bharada E

Selanjutnya, hakim pun kembali mencecar Susi dengan pertanyaan apakah Ferdy Sambo sering mendatangi Jalan Saguling menemui Putri Candrawathi.

“Apakah Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling? Setiap hari?,” tanya majelis hakim dikutip dari Tribunnews.com.

“Tidak juga,” jawab Susi.

Namun ketika hakim menanyakan hal yang sama, Susi justru memberikan keterangan berbeda dengan menjawab bahwa Ferdy Sambo sering ke rumah pribadi di Jalan Saguling.

Padahal sebelumnya, Susi menjawab bahwa Ferdy Sambo tidak terlalu sering berada di rumah pribadi di Jalan Saguling.

“Seberapa sering FS ke Saguling? Atau tidak pernah sama sekali sejak Putri pindah? Apakah menginap di sana?” tanya Majelis Hakim.

“Sering ke Saguling,” jawab Susi.

Baca juga: ART Susi Dimarahi Majelis Hakim dan Dianggap Sering Beri Keterangan Tidak Masuk Akal

Mendengar pernyataan yang berbeda-beda ini, hakim pun mengancam Susi jika terus melakukan hal tersebut.

“Tadi saudara bilang tidak sering? Jawaban saudara berubah-ubah. Ada apa? Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan,” ancam hakim.

Kemudian, hakim memerintahkan JPU memproses Susi secara hukum jika nantinya keterangan dirinya berbeda dengan saksi lainnya.

Sering Jawab Tak Tahu

Saksi Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri dimintai keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E yang digelar di PN Jaksel pada Senin (31/10/2022).
Saksi Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri dimintai keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E yang digelar di PN Jaksel pada Senin (31/10/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Selain keterangan berubah-ubah, Susi juga sering menjawab tidak tahu.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso pun naik pitam karena Susi sering melakukan hal tersebut.

Contohnya adalah saat Susi ditanya soal hubungan keluarga antara Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi.

Kemudian terkait seberapa sering Putri menemani Ferdy Sambo berdinas ke luar kota.

Baca juga: Keterangan Susi ART Ferdy Sambo Dinilai Berubah-ubah, Hakim Ancam Bisa Diproses Pidana

Selanjutnya, Susi pun juga tidak mengetahui terkait adanya perbaikan CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo.

“Apakah Anda disuruh bilang tidak tahu terus?,” tanya Wahyu kepada Susi.

“Tidak,” jawab Susi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved