Selasa, 7 Oktober 2025

DJKI Kemenkumham Targetkan 17 Persen Peningkatan Permohonan Kekayaan Intelektual di Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menargetkan peningkatan permohonan Kekayaan Intelektual sebesar 17 persen pada tahun 2023.

Tribunnews/Abdul Majid
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, optimistis di tahun 2023 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan nasional pasca pandemi melalui kekayaan intelektual (KI). DJKI menargetkan peningkatan permohonan Kekayaan Intelektual sebesar 17 persen pada tahun 2023. 

DJKI juga akan mengimplementasikan sertifikasi ISO 27000 untuk keamanan sistem teknologi informasi.

Dengan hadirnya berbagai inovasi tersebut, tentunya DJKI tidak dapat melaksanakan seluruhnya tanpa sinergitas dan kolaborasi dengan pemerintah daerah dan stakeholdernya.

Oleh karena itu, Yasonna meminta seluruh pemangku kepentingan terus bergandengan tangan dalam upaya ini.

"Dengan program kerja di bidang KI yang tidak hanya diampu oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tetapi juga oleh Kantor Wilayah, maka saya memerintahkan agar kinerja 2023 fokus pada peningkatan permohonan KI nasional," kata Yasonna.

Sebagai informasi selama 2022, DJKI juga telah berhasil melaksanakan 37 kegiatan Mobile IP Clinic (MIC) di 33 provinsi Indonesia.

MIC yang diikuti 9.747 orang ini memiliki peran strategis untuk bersinergi dengan pemerintah dan stakeholder daerah lainnya sebagai bukti dan bentuk negara hadir dalam memberikan layanan yang lebih dekat kepada masyarakat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved