Selasa, 7 Oktober 2025

Tilang Elektronik

Ini Perbedaan Tilang Elektronik dan Tilang Manual Serta Besaran Denda Sesuai Jenis Pelanggarannya

Berikut penjelasan terkait perbedaan tilang elektonik dan tilang manual yang baru dilarang Kapolri Jenderal Listyo Sigit, beserta besaran dendanya.

Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi Tilang Elektronik. Sejumlah kendaraan saat melintas dibawah kamera Close Circuit Television (CCTV) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021). | Berikut penjelasan terkait perbedaan tilang elektonik dan tilang manual yang baru dilarang Kapolri Jenderal Listyo Sigit, beserta besaran dendanya. (Tribunnews/Jeprima) 

"Iya lebih mengedepankan itu," ucapnya.

Baca juga: Tak Ada Tilang Manual, Polantas akan Tilang Pelanggar Pakai Kamera ETLE dan ETLE Mobile

Di sisi lain, Aan menilai masyarakat Indonesia sudah cerdas dalam hal berlalu lintas.

Sehingga, dengan tidak adanya tilang manual dan hanya peneguran, masyarakat diharapkan sudah mengerti tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.

"Masyarakat kita cerdas edukasi yang kita lakukan untuk memberi pemahaman bahwa keselamatan di jalan adalah sesuatu hal yang penting untuk melindungi dirinya dan orang lain," ucapnya.

"Sehingga dengan kesadaran sendiri dengan kepatuhan sendiri masyarakat akan berkendaraan dengan tetap mematuhi aturan yang ada," sambungnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)(Kompas.com/Ihsanuddin/Setyo Adi Nugroho)

Baca berita lainnya terkait Tilang Elektronik.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved