Tilang Elektronik
Seluruh Surat Tilang akan Ditarik dari Peredaran, Polisi Pasang Alat ETLE di Mobil Patroli
Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement baik statis maupun mobile
"Nah untuk Ditlantas sendiri nanti ada 10 ETLE Mobile ditambah dari wilayah penyangga nanti kita juga ada ETLE Mobile masing-masing," sebutnya.
Terkait ETLE Mobile ini, nantinya pada 6 Desember 2022 mendatang hal itu akan dilaunching secara resmi berbarengan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Polda Metro Jaya.
Alhasil kata Latif jika ETLE Mobile sudah digunakan secara keseluruhan, maka ia memastikan sudah tidak ada sistem tilang manual di jalan raya.
"Kita sudah siap melaksanakan perintah bapak Kapolri," kata Latif.
Sementara itu Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyatakan bahwa lokasi atau daerah yang masih belum terjangkau ETLE nantinya juga akan dilakukan penindakan edukatif dan teguran.
"Yang belum terjangkau ETLE lakukan tindakan edukatif tentang pentingnya kepatuhan masyarakat untuk melindungi dan keselamatan masyarakat dan teguran," kata Aan.
Baca juga: Anggota Polisi Dilarang Tilang Manual, Bagaimana dengan Daerah yang Belum Terjangkau Kamera ETLE?
Menurutnya, penilangan yang akan dikedepankan berupa penilangan melalui kamera ETLE. Sebaliknya, anggota di lapangan hanya diminta menegur dan edukasi jika melihat pelanggaran.
"Kita utamakan tindakan edukatif dan teguran," jelasnya. (Tribun Network/fhm/igm/wly)