Polisi Tembak Polisi
Kombes Agus Nurpatria: Saya Tidak Pernah Perintahkan AKP Irfan Widyanto Ambil dan Ganti CCTV
Kombes Agus Nurpatria mengaku tidak pernah memerintahkan AKP Irfan Widyanto mengambil dan mengganti CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo.
"Saya merasa bertanya-tanya dalam hati ada apa ini sampai saya berdua sama Thomser. Ada apa ya ser ya disini? mungkin ada teroris atau apa ya? kita boleh masuk apa gimana ini kok di luar aja nih ditunggu. Jadi kami sadar mungkin ada peristiwa yang sangat menegangkan di dalam," pungkasnya.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.