Jumat, 3 Oktober 2025

Guru Besar IPB: Alih Fungsi Lahan Pertanian Ancaman Nyata Ketahanan Pangan

Pertanian merupakan sektor penting yang menjadi penunjang perekonomian nasional dan daerah. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
TRIBUN LAMPUNG
ILUSTRASI - Alih fungsi lahan 

"Indonesia memiliki Undang-undang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan peraturan ini tentunya perlu menjadi landasan bagi berbagai program pembangunan yang memerlukan tanah. (Dimana) tanah tersebut ternyata telah dialokasikan untuk pertanian," tandasnya.

Untuk diketahui, Alih fungsi lahan atau biasa disebut konversi lahan merupakan suatu proses alih fungsi lahan khususnya dari lahan pertanian ke non-pertanian atau dari lahan non-pertanian ke lahan pertanian

Sebelumnya, Kementerian Pertanian telah secara aktif melakukan upaya pencegahan alih fungsi lahan secara masif melalui pemberian insentif bagi pemilik lahan.

Diantaranya dengan memberikan berbagai bantuan saprodi seperti alat mesin pertanian, pupuk, dan benih bersubsidi. 

Selain itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tengah mengupayakan pencegahan alih fungsi lahan dengan single data lahan pertanian dalam jangka pendek.

"Data pertanian itu harus satu, sehingga data yang dipegang Presiden, Gubernur, Bupati, Camat sampai kepala desa semuanya sama. Termasuk masalah lahan dan produksi," ujar Syahrul.

Menurut Syahrul, data yang akurat bisa melahirkan banyak program tepat guna dan tepat sasaran untuk para petani di seluruh Indonesia.

Baca juga: Kementan: Penanaman 1 Juta Kelapa Genjah Program Ketahanan Pangan

Karena itu, dia berharap tak ada lagi kekacauan data lahan baik yang dipegang Kementan, BPS serta Kementerian dan lembaga lain.

"Rujukan kita adalah BPS. Jadi datanya harus satu. Tidak boleh tumpang tindih soal data. Pemerintah juga terus mendorong pemda jangan terlalu mudah memberikan rekomendasi alih fungsi lahan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved