Tilang Elektronik
Tak Ada Tilang Manual, Polantas akan Tilang Pelanggar Pakai Kamera ETLE dan ETLE Mobile
Sesuai instruksi Kapolri soal peniadaan tilang manual, Polantas akan tilang pelanggar pakai kamera ETLE dan ETLE mobile. Berikut ini informasinya.
“Jadi masing-masing polres di tempatkan 1 e-TLE mobile. Jadi satu e-TLE mobile ini mampu meng-cover satu wilayah kabupaten tersebut,” kata Latif.
Polantas berharap pengawasan dengan kamera e-TLE mobile dapat menertibkan sejumlah pelanggaran lalu lintas.
“Karena alat ini sudah dilengkapi dengan AI yaitu secara otomatis akan meng-capture pelanggaran-pelanggaran yang memang sesuai dengan pasal yang dipersangkakan seperti AI yang sudah ada," kata Latif.
Pelanggaran itu di antaranya gage (ganjil genap), mengemudi tanpa helm, penggunaan HP saat berkendara, tidak pakai sabuk pengaman, lawan arus, pelanggaran marka jalan, dan pelanggaran rambu lalu lintas.

Polantas Tetap Turun ke Jalan
Meski penilangan dilakukan menggunakan e-TLE statis dan mobile, Polantas tetap turun ke jalan.
Mereka tetap akan bertugas untuk pelayanan, penjagaan, pengawalan, dan pengaturan lalu lintas.
Namun, Polantas tidak dapat melakukan penilangan secara manual.
Baca juga: Kapolri Larang Polisi Tilang Manual Pengendara 3 Bulan ke Depan, Kini Diganti Teguran
Sejumlah Satlantas Latihan Tilang Elektronik

Tilang elektronik akan diterapkan di seluruh Indonesia.
Sejumlah Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melakukan latihan penilangan secara elektronik.
Misalnya, Satlantas Polrestabes Makassar yang mulai latihan penindakan tilang elektronik.
Polantas akan memberikan edukasi terlebih dahulu, sebelum menilang menggunakan HP dan memfoto pelanggar atau e-TLE mobile.
“Dengan pola hampir sama dengan ETLE STATIS, hanya beda cara pengambilan foto pelanggar saja, kami targetkan nantinya pada pelanggaran, seperti lawan arus, tidak menggunakan helm, pengendara dengan boncengan lebih dari satu, dan tidak menyalakan lampu utama,” kata Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, Selasa (25/10/2022).
Selain itu, Polantas akan mengecek kelengkapan surat kendaraan, seperti SIM dan STNK.
Bagi pelanggar yang terkena tilang elektronik harus mendatangi kantor Satlantas dengan menunjukkan surat kendaraannya.
Zulanda mengatakan latihan penilangan ini akan berlangsung selama dua minggu.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Mekanisme Tilang Elektronik