Polisi Tembak Polisi
Fakta Hukum Ditemukan sejak Awal, Sidang Obstruction of Justice Disebut 'Lebih Sederhana'
sejak awal sidang Obstruction of Justice ini dimulai telah ditemukan fakta-fakta hukum yang memang dibutuhkan untuk memperkuat perbuatan para Terdakwa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah atau Brigadir J yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022), mengagendakan pemanggilan 8 orang saksi untuk terdakwa Irfan Widianto.
Terkait hal ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah Yasin menilai bahwa sidang kali ini tergolong lebih sederhana dibandingkan sidang sebelumnya.
Hal itu karena sejak awal sidang Obstruction of Justice ini dimulai, telah ditemukan fakta-fakta hukum yang memang dibutuhkan untuk memperkuat perbuatan para terdakwa.
"Untuk sidang obstruction of justice ya, ini saya rasa lebih gampang ya, lebih sederhana karena memang dari awal sudah ditemukan fakta-fakta hukum yang memperkuat masing-masing dari perbuatan terdakwa tersebut ya," ujar Hery, dalam program Kompas TV, Rabu (26/10/2022).
Fakta-fakta tersebut diantaranya terkait dengan rekaman CCTV yang dibutuhkan untuk pembuktian keterlibatan terdakwa Obstruction of Justice.
"Jadi sudah jelas ada bagian-bagian yang menghilangkan barang bukti tersebut, berupa CCTV, ada yang menghilangkan rekaman di dalam laptop sehingga tidak ditemukan buktinya," jelas Hery.
Menurutnya, karena fakta-fakta hukum itu telah ditemukan sejak awal persidangan, maka untuk menggali keterangan dari para saksi tidak seperti sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang melibatkan 5 tersangka serta disangkakan pasal 338 dan 340 yang terkait dengan 'menghilangkan nyawa'.
"Ini menurut saya sudah sangat jelas, nggak sesulit seperti misalnya sidang terdakwa lain dalam konteks membuktikan pasal 338 340 KUHP di kasusnya pak (Ferdy) Sambo ini ya," kata Hery.
Baca juga: AKP Irfan Akui Ganti DVR CCTV Sekitar Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga Atas Perintah Pimpinan
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022) kemarin, yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.