Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Resmi Jadi Pengacara, Hotman Paris Langsung Dampingi Penahanan Irjen Teddy Minahasa di Polda Metro

Setelah resmi jadi pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris langsung dampingi penahanan kliennya selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.

Kolase Tribunnews
Kolase foto Irjen Teddy Minahasa saat digiring ke rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan pengacara Hotman Paris. Resmi jadi pengacara, Hotman Paris langsung dampingi penahanan Irjen Teddy Minahasa di Polda Metro, Senin (24/10/2022) 

Zulpan tak berkomentar banyak terkait tidak diturunkannya Irjen Teddy Minahasa saat diboyong masuk ke gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Kan itu tidak untuk ditampilkan dulu yang jelas mulai malam ini dilakukan di Polda Metro Jaya," ucapnya.

Resmi Ditahan 20 Hari

Irjen Teddy Minahasa ditahan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan dalam kasus peredaran narkoba mulai Senin (24/10/2022) malam.

"Terkait dengan Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan," kata Zulpan.

Irjen Teddy Minahasa diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Dalam proses penahanan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Irjen Teddy Minahasa.

"Perkembangan lebih lanjut akan mita update mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahanan," jelasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Baca juga: Hasto Atmojo: AKBP Dody Prawiranegara Tidak Bisa Masuk dalam Perlindungan LPSK, Tapi Bisa Ajukan JC

Irjen Teddy Minahasa terlihat menggunakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya dan peci berwarna hitam di kepalanya saat digiring masuk ke dalam Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).
Irjen Teddy Minahasa terlihat menggunakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan Polda Metro Jaya dan peci berwarna hitam di kepalanya saat digiring masuk ke dalam Rutan Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved