Polisi Tembak Polisi
Majelis Hakim Tegur Adik dan Pacar Brigadir J Karena Menangis dalam Sidang Bharada E
Hakim menegur adik Brigadir J, Bripda Mahareza Rizky dan Pacar Brigadir J, Vera Simanjuntak karena menangis dalam persidangan.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Pernyataan itu lantas membuat Vera Simanjuntak menangis di ruang sidang.
Setelahnya, Vera meminta kepada Yosua untuk bercerita apa yang sedang menjadi permasalahannya.
Namun, bukannya bercerita, Yosua malah meminta Vera Simanjuntak untuk tenang dan menjamin kalau masalah itu bisa diselesaikan.
"Cerita lah bang, masalah apa, jangan dipendam sendiri. Saya tanya," kata Vera.
"'Enggak lah dek, biarlah abang yang menanggung ini'," sambungnya meniru percakapan Yosua.
Mendengar hal itu, majelis hakim Wahyu Iman Santosa menanyakan kepada Vera apakah ada pertanyaan lanjutan atau bujukan kepada Yosua.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Vera malah menyatakan kalau dalam pernyataan itu Yosua meminta hubungannya diakhiri. Diduga karena adanya masalah tersebut.
"Abang kenapa bertanya begitu? 'Enggak dek, hatimu buat laki-laki lain. biar kamu tenang, bahagia, abang tetap lah sendiri'," beber Vera.
"Saudara enggak kejar apa sih masalahnya dia kok tiba-tiba ngajak putus? Emang seberapa sering dia ngajak putus?," tanya hakim dalam persidangan.
"Cuma saya bilang, saya enggak mau. Aku mau nikahnya sama abang. Dia sambil menangis di situ, terus dia diam saja enggak menjawab. Aku mau tidur dek, dadaku sesak," jelas Vera.
Setelah itu, Hakim Wahyu kembali menanyakan apakah ada tindakan pengancaman kepada Yosua.
Namun, Vera mengaku tidak ada.
Untuk mengetahui, kondisi dari Yosua, Vera langsung menanyakan kepada Mahareza Rizky Hutabarat selaku adik kandung Yosua.
"Saya minta tolong Adek Reza, cari tauu masalahnya. Karena mendiang ini enggak mau (cerita). Saya takut dia sakit keras karena enggak mau ngomong," kata Vera.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.