Gangguan Ginjal
Kemenkes: Obat Antidotum Diberikan Jika Frekuensi Buang Air Kecil Pasien Gagal Ginjal Berkurang
Kementerian Kesehatan telah mendatangkan obat antidotum untuk gagal ginjal akut dari Singapura sebanyak 26 vial dan dari Australia sejumlah 16 vial.
"Perkembangan kasus gagal ginjal akut per 24 oktober ini terdapat 255 kasus yang berasal dari 26 provinsi, dan yang meninggal sebanyak 143 atau angka kematiannya 56 persen," ujar dr Syahril, dalam Keterangan Pers virtual bertajuk 'Perkembangan Gangguan Gagal Ginjal Akut pada Anak di Indonesia', Selasa (25/10/2022).
Sementara itu, terkait data baru yang dihimpun tersebut, 10 diantaranya merupakan kasus lama yang terlambat dilaporkan dan terjadi pada September lalu.
"Dari data ini ada penambahan 10 kasus dan 2 kasus kematian, namun 10 kasus dan 2 kasus kematian ini adalah kasus yang lama, terlambat dilaporkan, yang terjadi pada bulan September dan awal Oktober tahun 2022, jadi bukan kasus baru ya," jelas dr Syahril.
Pakar Farmakologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Zullies Ikawati menjelaskan beberapa kemungkinan yang membuat obat sirup memiliki kandungan zat kimia berbahaya dan menyebabkan gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) pada anak.
Baca juga: Kasus Gangguan Ginjal Akut Pada Anak Bertambah, Presiden Turun Langsung, Ini Instruksinya
Ia mengakui bahwa banyak orang tua yang tentunya akan menanyakan mengenai hal ini, 'mengapa obat sirup dahulu aman dikonsumsi, namun saat ini bisa berbahaya?'.
Faktor yang pertama adalah terkait sumber dari bahan baku pembuatan obat tersebut.
Menurutnya, mungkin aaja terdapat perbedaan sumber bahan baku obat yang diproduksi saat ini dan dahulu.
"Kok dulu aman-aman saja, sekarang kok bahaya?, sebetulnya ada beberapa possibility, yang pertama, mungkin memang ada perubahan sources atau perubahan sumber dari bahan baku, tetapi ini tentu saja harus dikonfirmasi kepada industrinya," kata Prof Zullies, dal program Kompas TV, Senin (24/10/2022).
Namun faktor ini dapat dibantah jika industri farmasi yang memproduksi obst tersebut mampu menunjukkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya bahwa tidak ada kandunga zat kimia berbahaya di dalamnya.
"Jika memang industri farmasi bisa menunjukkan dokumen yang valid bahwa tidak ada perubahan bahan baku, yang dulu aman-aman begitu, maka possibility ini menjadi gugur ya, bahwa ini tidak seperti itu," jelas Prof Zullies.
Selanjutnya, faktor kedua yang mungkin dapat menjadi penyebab munculnya zat kimia berbahaya seperti Etilen Glikol (EG) dan Dietilem Glikol (DEG) adalah terkait penyimpanan obat yang tidak tepat.
Perlu diketahui, Polietilen glikol merupakan zat yang kerap digunakan sebagai zat pelarut tambahan untuk obat-obatan cair seperti obat sirup.
Nah, zat ini sebenarnya tidak berbahaya jika kadar penggunaannya berada di bawah ambang batas.
Namun perlu diperhatikan, jika terjadi penguraian polietilen glikol pada saat penyimpanan, maka dapat menghasilkan cemaran zat berbahaya seperti EG dan DEG.
"Yang kedua, mungkin ada faktor misalnya peruraian selama penyimpanan, bisa saja polietilen glikol ataupun gliserol atau apa yang menjadi bahan baku yang sebetulnya itu adalah wajar, mengalami peruraian selama penyimpanan. Misalnya ketika di masyarakat disimpan secara tidak tepat, kena paparan panas dan sebagainya," papar Prof Zullies.