Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Curhat Brigadir J ke Pacarnya, Kesal Disalahkan Saat Putri Candrawathi Sakit hingga Mengumpat

Mulannya dalam persidangan itu, Vera Simanjutak mengenang adanya cekcok antara Yosua dengan pihak bernama Daden.

Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kekasih Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Vera Simanjuntak memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). 

“Abang ada masalah, Dik. Tapi abang enggak bisa ceritain masalah ini ke Mamak, Bapak, Dek Reza,” sebut Yosua seperti disampaikan Vera, dikutip dari Kompas.com.

“Ceritalah Bang, jangan dipendam sendiri,” jawab Vera.

Tetapi, kata Vera, Yosua bersikeras tak mau menyampaikan persoalan yang tengah dihadapinya.

“Biarlah Abang yang nanggung ini,” ucapnya menirukan perkataan Yosua kala itu.

Sosok Brigadir J di mata Vera 

Vera Simanjuntak, pacar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengungkapkan kelakuan kekasihnya.

Awalnya, hakim menanyakan sikap Brigadir J kepada Vera Simanjuntak selama mereka berpacaran.

Baca juga: Bharada E Akan Bela Brigadir J untuk Terakhir Kalinya: Saya Tidak Percaya Bang Yos Lakukan Pelecehan

Vera lalu menyebut bahwa Brigadir J merupakan orang yang baik, sopan, lembut, dan tak macam-macam.

"Dia (Brigadir J) baik yang mulia, sopan, lembut, sama orangtua hormat. Enggak ada macam-macam," kata Vera Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Selasa (25/10/2022)
Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Selasa (25/10/2022) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved