Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Benarkah Dakwaan Ferdy Sambo Lemah dan Bisa Beri Keringanan Hukuman?

Albertina Ho mengatakan, terkait dengan uraian dakwaan itu, Albertina mengatakan hal itu sangatlah subjektif.

Editor: Miftah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J masih berjalan di pengadilan.

Pada sidang yang digelar Kamis (20/10/2022),  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan atau eksepsi atas terdakwa Ferdy Sambo.

Sebelumnya tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terhadap kliennya pada Senin (17/10/2022) lalu.

Terkait dengan surat dakwaan ini, beberapa pihak menilai dakwaan terhadap Ferdy Sambo sudah jelas dan lengkap sehingga sulit kemungkinan terdakwa bisa bebas dan mendapat hukuman ringan.

Namun beberapa pihak ada yang berpendapat dakwaan Ferdy Sambo masih ada kelemahan dan bisa memberikan peluang keringanan hukuman Ferdy Sambo, bahkan membebaskannya.

Lantas bagaimana tanggapan dari seorang hakim nonaktif Albertina Ho?

Albertina Ho mengatakan dakwaan memang ada syarat formilnya mengenai identitas, kemudian syarat materiil yang berisi uraian dakwaan.

Terkait dengan uraian dakwaan itu, Albertina mengatakan hal itu sangatlah subjektif.

"Itu sangat subjektif, sangat tergantung siapa yang membaca uraian dakwan itu," kata Albertina saat berbicara di Rosi Kompas TV, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: VIDEO Bersamaan dengan Putri Candrawathi, Putusan Sela Perkara Ferdy Sambo akan Digelar Pekan Depan

Albertina mengungkapkan, di dalam Undang-undang hanya dikatakan bahwa dakwaan memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap.

Hal ini akan membuat penilaian setiap orang bisa berbeda-beda terhadap dakwaan tersebut.

Dengan demikian, tergantung apakah jaksa penuntut itu menagkap kasusnya dengan baik sehingga bisa membuat uraian dakwaan yang jelas, cermat dan lengkap.

"Setiap orang akan berbeda, menurut saya sudah cermat dan lengkap, tapi mungkin orang lain mengatakan hal yang berbeda," kata dia.

Namun menurutnya, penilaian hakim dalam hal ini sangat menentukan.

"Kalau masalah dakwaan itu diserahkan kepada hakim, penilaian haki," terangnya.

Sebagai seorang hakim non aktif, ia tak bisa berkomentar lebih jauh, sebab ditakutkan bisa mempengaruhi sidang.

"Itu adalah wewenang dari hakim yang mengadili perkara itu yang akan menilai. Meskipun penuntun umum yang membuktikan, tapi hakim yang akan menyidangkan perkara itu, dan akan mengatakan itu dakwaan terbukti apa tidak," jelasnya.

Baca juga: Foto-foto Ferdy Sambo dan Istrinya di Sidang Eksepsi, Sambo Bawa Buku, Putri Kenakan Pakaian Hitam

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi

Pada sidang yang digelar Kamis (20/10/2022),  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan atau eksepsi atas terdakwa Ferdy Sambo.

JPU meminta majelis hakim sidang Ferdy Sambo untuk menolak seluruh dalil eksepsi penasehat hukum Ferdy Sambo.

Kemudian, menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo.

Selanjutnya, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terhadap kliennya pada Senin (17/10/2022).

Dalam eksepsi, disebutkan beberapa hal yang menjadi keberatan pihak Ferdy Sambo.

Termasuk soal rangkaian peristiwa yang dinilai tidak diurai secara lengkap.

Baca juga: Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tak Konsisten

Dikutip Tribunnews.com, berikut nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan Penasihat Hukum Ferdy Sambo.

1. Kronologi peristiwa yang kami susun berdasarkan informasi dari pokok perkara yang kami terima dari Jaksa Penuntut Umum;

2. Ringkasan surat dakwaan Penuntut Umum dianggap tidak menguraikan peristiwa secara utuh.

Yakni surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang.

Bahkan, ada uraian di surat dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi saja, tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya;

3. Surat dakwaan juga disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan.

Selain itu dakwaan juga dianggap serta tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan dakwaan secara singkat.

Sehingga surat dakwaan berdasarkan pasal 143 KUHP harus dinyatakan batal demi hukum;

4. Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan atau splitsing atas satu perkara tindak pidana;

5. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dianggap obscuur libel, karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas, dan lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan.

Sidang tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi kuasa hukum terdakwa Brigadir J, yakni Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Sidang tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi kuasa hukum terdakwa Brigadir J, yakni Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Kompas TV)

(Tribunnews.com/Tio/Pravitri Retno Widyastuti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved