Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hari ini Jaksa Tanggapi Nota Keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Perkara Tewasnya Brigadir J

Sidang perkara tewasnya Brigadir J kembali digelar di PN Jaksel, jaksa bakal tanggapi eksepsi kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kolase Tribunnews.com
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kejaksaan Agung. Sidang perkara tewasnya Brigadir J kembali digelar di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022), jaksa bakal tanggapi eksepsi kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (20/10/2022).

Adapun agenda sidang hari ini kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi dari kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Agenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa FS,PC," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).

Tak hanya itu, Djuyamto juga menyatakan, akan ada agenda untuk terdakwa lain dalam perkara ini yakni Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Keduanya akan melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa perihal dugaan keterlibatan pembunuhan berencana.

Rangkaian sidang tersebut kata Djuyamto, akan mulai sekira pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

"Lalu dilanjut eksepsi dari KM dan RR, pukul 09.30 WIB," kata Djuyamto.

Eksepsi Ferdy Sambo

Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Eksepsi itu dibacakan oleh jajaran tim kuasa hukum Ferdy Sambo tepat setelah jaksa rampung membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dalam eksepsinya, mereka meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa.

Sebab kata anggota pengacara Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, dakwaan dari jaksa itu tidak menguraikan peristiwa tidak cermat, dan tidak lengkap.

Sehingga kata dia, surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa tersebut batal demi hukum.

"Dengan demikian, kami selaku penasehat hukum terdakwa berdasarkan pasal 143 ayat 3 KUHAP memohon kepada Majelis hakim yang mulia," kata dia dalam persidangan, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Strategi Dimulai, Bharada E Singgung Perintah Jenderal hingga Minta Bertemu Ferdy Sambo dan Istri

Lebih lanjut, Sarmauli juga meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menghentikan pemeriksaan perkara dan membebaskan Ferdy Sambo dari tahanan, serta meminta Majelis hakim untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved