Selasa, 30 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Tak Ajukan Eksepsi, Henry Yosodiningrat Sebut Perbuatan Hendra Kurniawan Bukan Tindak Pidana

Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa dalam perkara obstraction of justice tewasnya Brigadir J. Alasannya diungkap Pengacara.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengungkap alasan kliennya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa terkait perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigjen Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa dalam perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengatakan, tidak diajukannya eksepsi itu didasari karena pihaknya menilai kalau dakwaan yang dijatuhkan jaksa sudah lengkap dan sesuai syarat formil.

"Kami secara jujur, dan harus jujur ya, mengakui bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil dari satu surat dakwaan," kata Henry saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Tak hanya itu, tidak diajukannya eksepsi juga karena pihaknya ingin mengedepankan sifat peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Emosi saat Skenarionya Dipergoki Anak Buah

Dirinya juga menyatakan kalau apa yang dilakukan oleh Hendra Kurniawan dalam perkara ini bukanlah merupakan tindak pidana.

"Saya tadi menyampaikan satu hal, bahwa kalau kita lihat dari rangkaian perbuatan yang diuraikan oleh penuntut umum, sama sekali tidak ada satu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana," kata dia.

Sebab kata Henry, perbuatan Hendra Kurniawan itu didasari karena adanya perintah dari Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Baca juga: Arif Rachman Tak Berani Tatap Mata Ferdy Sambo yang Menangis Minta Hapus Data CCTV

Karenanya, apa yang dilakukan Hendra Kurniawan tidak ada kaitannya dengan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Misalnya diundang oleh Sambo, kemudian datang, ya, kemudian bersama dengan sambo melaporkan ini, jadi, perbuatan-perbuatan lain ya, gak ada perbuatan terdakwa melainkan perbuatan orang lain yang tidak ada hubungannya dengan terdakwa itu aja," ucap dia.

Terlebih kata Henry, seluruh cerita atau skenario yang diungkapkan oleh Ferdy Sambo saat bertemu Hendra Kurniawan tidak diketahui secara detail apakah itu benar terjadi atau tidak.

Terdakwa obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).?Hendra Kurniawan bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).?Hendra Kurniawan bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Saat itu kata Henry, Ferdy Sambo hanya menyebut telah terjadi pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.

Padahal saat pengungkapan kasus tersebut, peristiwa pelecehan seksual yang disampaikan oleh Ferdy Sambo tidak benar adanya.

"Kan tadi dari dakwaan kita bisa dengar ya, kemudian setelah terjadi peristiwa itu. Kemudian FS menghubungi terdakwa melalui telepon, terdakwa masih berada di Pluit ya, kemudian dia datang, begitu dia datang, 'ada apa bang', gitu ya, dia (Ferdy Sambo, red) bilang ada 'kejadian pelecehan terhadap mbak mu (Putri Candrawathi, red)' kan begitu," kata dia.

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Rekaman CCTV Dimusnahkan dan Ancam Anggotanya: Kalau Bocor Berarti Kalian Berempat

"Nah dia (Hendra Kurniawan, red) engga tahu apakah peristiwa yang apakah cerita yang disampaikan oleh Sambo ini fakta yang sebenarnya atau tidak," tukas Henry.

Ditelepon Ferdy Sambo Saat Lagi Mancing

Diketahui Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Hendra Kurniawan disebut sedang berada di kolam pancing saat ditelepon oleh Ferdy Sambo sebelum memberikan perintah.

Hal itu bermula saat Brigadir J sudah dinyatakan tewas usai ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Akibat insiden itu, Ferdy Sambo timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi.

"Salah satu upaya yang dilakukannya yaitu dengan menghubungi Hendra Kurniawan sekira pukul 17.22 WIB, di mana Hendra Kurniawan sedang berada di kolam pancing pantau indah kapuk Jakarta Utara," kata jaksa dalam persidangan.

Baca juga: Ferdy Sambo Perintahkan Hendra Kurniawan untuk Kaburkan Seluruh Peristiwa di Magelang

Setelah itu, Ferdy Sambo langsung meminta kepada Hendra Kurniawan untuk segera datang ke rumah dinasnya dengan dalih ada suatu peristiwa yang ingin dibicarakan.

Setibanya di rumah dinas Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan diberikan informasi kalau telah terjadi pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.

Dari situ, Ferdy Sambo langsung melancarkan skenarionya kepada Hendra Kurniawan dengan menyatakan kalau telah terjadi insiden baku tembak antara Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer akibat adanya pelecehan seksual itu.

Baca juga: Ferdy Sambo Perintahkan Hendra Kurniawan untuk Kaburkan Seluruh Peristiwa di Magelang

"Inilah cerita yang direkayasa Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan," tukas dia.

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved