Polisi Tembak Polisi
Sudah Masuk Pokok Perkara, Hakim Nyatakan Praperadilan Soal Penahanan Irfan Widyanto Gugur
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sidang gugatan praperadilan terhadap terdakwa Irfan Widyanto telah gugur.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sidang gugatan praperadilan terhadap terdakwa Irfan Widyanto telah gugur.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hadi menyatakan, gugurnya praperadilan Irfan Widyanto itu karena saat ini sidang pokok perkara sudah digelar.
"Ketika gugatan praperadilan dan berkas (pokok perkara) sudah masuk dengan sendirinya (gugatan praperadilan) menjadi gugur ya. ini kemarin sudah dibuka persidangan (pokok perkara)," kata Afrizal dalam persidangan, Rabu (19/10/2022).
Menyikapi pernyataan hakim tersebut, kuasa hukum Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat memberikan pendapat.
Kata dia, sejatinya menurut KUHAP, gugurnya praperadilan itu terjadi jika pokok perkara sudah diperiksa bukan berkas masuk.
Baca juga: Peran Vital Putri Candrawathi Menurut Kamaruddin, Provokasi Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J
Perkara diperiksa itu kata dia, setelah surat dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sedangkan praperadilan itu masuk sebelum jaksa menjatuhkan dakwaan.
"Perkara ini belum diperiksa, diperiksa dalam arti setelah penuntut umum membacakan surat dakwaan. mohon maaf menyampaikan pendapat," kata Henry.
Menanggapi hal itu, majelis hakim menyatakan telah mencatat apa yang menjadi keberatan dari kubu Irfan Widyanto.
Baca juga: Hakim Binsar Gultom: Hakim yang Tangani Kasus Ferdy Sambo Perlu Pengamanan Ekstra
Diketahui, terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Irfan Widyanto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Gugatan itu dilayangkan soal penahanan Irfan Widyanto di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah pelimpahan berkas dari Bareskrim Polri atas kasus tewasnya Brigadir J.
Diketahui, dalam perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J polisi juga menetapkan tujuh orang anggota polri sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstraction of justice.
Ketujuh orang itu yakni, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; AKP Irfan Widyanto; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; Kompol Baiquni Wibowo; dan Kompol Chuck Putranto.
Baca juga: Irfan Widyanto Minta Bantuan Pengusaha Ganti DVR CCTV di Sekitar Komplek Rumah Dinas Ferdy Sambo
Keseluruhannya berperan sebagai anggota yang merusak hingga memusnahkan barang bukti termasuk rekaman CCTV soal kejadian tewasnya Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Sedangkan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal,Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka.