Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Jaksa: Sebelum Evakuasi, Brigjen Hendra Sempat Dekati Lihat Jenazah Brigadir J di Bawah Tangga

Brigjen Hendra Kurniawan jalani sidang perdana perkara obstruction of justice kasus Brigadir J di PN Jaksel pada Rabu (19/10/2022).

Tangkap Layar Kompas TV
Brigjen Hendra Kurniawan ketika menjalani sidang perdana perkara obstruction of justice kematian Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). 

Para terdakwa obstraction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Baca juga: Usai Diceritakan Skenario Kematian Brigadir J, Benny Ali dan Hendra Kurniawan Menghadap Pimpinan

Adapun dalam sidang terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan, diketuai oleh Ahmad Suhel.

Sementara Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota.

Selanjutnya, pada sesi kedua sidang terdakwa Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widianto, dan Kompol Baiquni, diketuai oleh Afrizal Hadi.

Anggota majelis hakim, yakni Ari Muladi dan M Ramdes.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rizky Sandi Saputra, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved