Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Bohongi Kapolri Setelah Brigadir J Dibunuh, Eks Kabais TNI: Keterlaluan
Ponto mengaku sejak awal tak mempercayai skenario yang dibuat suami dari Putri Chandrawati tersebut
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Stategis (Kabais), Laksda Purn Soleman B Ponto menganggap Ferdy Sambo keterlaluan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu terkait Sambo yang sempat membohongi ihwal keterlibatannya dalam peristiwa pembunuhan tersebut kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Seorang bintang dua berbicara di depan umum dan dia membohongi Kapolrinya. Itu keterlaluan besar," kata Ponto dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Ponto menyinggung skenario awal soal terjadi tembak-menembak antara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J.
"Kalau kesalahan Pak Sambo sudahlah hal itu. Orang sudah mati, Tuhan pun dia bohongi. Bukan ditembak katanya kan, itu memang kasus paling parah itu di luar perkiraan saya itu. Sudah dibunuh baru dibilang tembak-tembakan," ucap dia.
Baca juga: Baiquni Wibowo Didakwa Hapus Seluruh Rekaman CCTV yang Mengarah ke Rumah Ferdy Sambo
Ponto mengaku sempat meminta ajudannya untuk memperagakan terjadi tembak-menembak.
"Ini pasti enggak masuk akal ini. Karena itu saya berani (mengatakan) enggak mungkin, ini tidak mungkin. Karena apa? Saya coba," ujarnya.
Karenanya, saat itu Ponto mengaku tak mempercayai skenario yang dibuat suami dari Putri Chandrawati tersebut.
"Jadi artinya apa? Apa yang dikatakan ini susah diterima lagi, susah dipercaya. Sudah enggak bisa dipercaya," ungkapnya.
Diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel) pada 8 Juli 2022 lalu.
Perkara ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice.
Dalam kasus pertama, Ferdy Sambo didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.