Senin, 29 September 2025

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Didakwa Melakukan Ujaran Kebencian hingga Penistaan Agama, Hari Ini Roy Suryo Bacakan Eksepsinya

Sidang lanjutan perkara meme Stupa mirip Presiden Jokowi, hari ini terdakwa Roy Suryo bacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Roy Suryo menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo dengan agenda pembacaan dakwaan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara Meme Stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau PN Jakbar.

Agenda sidang kali ini, Rabu (19/10/2022) terdakwa Roy Suryo bakal membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan sidang digelar pukul 10.00 WIB.

Roy Suryo kata Pitra, belum bisa dipastikan hadir di ruang sidang atau hanya melalui daring seperti sidang perdana, Rabu (12/10/2022).

Hari Ini Roy Suryo Bakal Bacakan Eksepsi Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

Sidang terdakwa Roy Suryo soal perkara meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi terus bergulir.

Roy Suryo akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (18/10/2022) dengan agenda pembacaan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Iya benar besok (hari ini) sidang dengan agenda pembacaan eksepsi pak Roy Suryo atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (18/10/2022).

Pitra mengungkapkan sidang itu akan digelar lebih awal dari sidang sebelumnya yakni sekira pukul 10.00 WIB.

Lebih lanjut, Roy Suryo kata Pitra, belum bisa dipastikan hadir di ruang sidang atau hanya melalui daring seperti sidang perdana pada Rabu (12/10/2022).

"Mengenai (sidang offline) belum diputuskan oleh Hakim. Iya (sementara daring), semoga dalam waktu dekat sudah ada putusan Hakim," katanya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo didakwa telah melakukan ujaran kebencian hingga penistaan agama dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/10/2022).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo didakwa telah melakukan ujaran kebencian hingga penistaan agama dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/10/2022). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Roy Suryo Didakwa 3 Pasal hingga Terancam 5 Tahun Penjara dalam Kasus Meme Stupa Borobudur

Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo didakwa melakukan ujaran kebencian, penistaan agama hingga penyebaran berita bohong terkait perkara meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/10/2022).

"Kita mendakwakan pak roy suryo dalam bentuk dakwaan alternatif, yang pertama pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE. Kedua, pasal 156A UU hukum pidana atau Ketiga pasal 15 UU nomor 1, tahun tentang peraturan hukum pidana," kata Jaksa Penuntut Umum Tri Anggoro.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan