Polisi Tembak Polisi
Brigjen Hendra Dkk Hari Ini Jalani Sidang Perdana Obstruction of Justice Kematian Brigadir J
Brigjen Hendra Kurniawan dan kawan-kawan akan menjalani sidang perdana obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Henry menyatakan pihaknya juga telah menyiapkan berbagai persiapan khusus untuk mendampingi kliennya di persidangan.
Namun, dia enggan membeberkan lebih lanjut persiapan tersebut.
Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus, Hingga AKP Irfan Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana Besok
"Ya tentunya saya sudah mempunyai persiapan persiapan yang gak mungkin saya buka kepada publik gitu ya," jelas dia.
Lebih lanjut, Henry menuturkan bahwa pihaknya masih belum memutuskan mengajukan untuk menghadirkan saksi kepada majelis hakim.
"Nanti kita lihat apakah perlu kita ajukan saksi atau ahli untuk membuktikan kebenaran dari apa yang dilakukan terdakwa gitu ya," katanya.
Sebagai informasi, Henry Yosodiningrat adalah kuasa hukum untuk tiga dari enam terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, dan Kombes Agus Nurpatria.
Dibohongi Ferdy Sambo
Henry Yosodiningrat mengatakan kliennya merupakan pihak yang dibohongi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Brigjen Hendra Kurniawan bersama terdakwa lain, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, dan Arif Rahman Arifin kata Henry Yosodiningrat merasa informasi yang diasumsikan Ferdy Sambo perihal peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan cerita yang sesungguhnya.
"Sehingga merasa dibohongi dan akhirnya terungkap Sambo sendiri dalam satu pernyataannya tertulis saya bertanggung jawab saya meminta maaf yang menjadi korban," kata Henry Yosodiningrat saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Atas hal itu, Henry Yosodiningrat meyakini kalau kliennya itu terpengaruh pernyataan Ferdy Sambo perihal adanya skenario insiden baku tembak antara polisi dengan polisi.
Hal itu yang membuat para terdakwa mengikuti perintah Ferdy Sambo termasuk dalam menghilangkan barang bukti.
Sebagai informasi dalam kasus ini, Henry Yosodiningrat turut menjadi kuasa hukum untuk terdakwa Kombes Agus Nurpatria dan AKP Irfan Widianto.
"Jadi saya mau meluruskan bahwa mereka ini bukan, karena itu harus ada unsur dari obstruction of justice dengan sengaja atau dengan maksud menghilangkan, mengaburkan dan sebagainya. Saya lihat dia disitu nggak ada maksud itu," kata dia.