Polisi Tembak Polisi
Agus Nurpatria Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Lanjutan Digelar 27 Oktober 2022
Agus Nurpatria tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang lanjutan akan digelar kembali pada Kamis (27/10/2022) untuk mendengarkan keterangan saksi.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Arif Fajar Nasucha
Adapun agenda sidang hari ini yaitu pembacaan dakwaan oleh JPU dan penyampaian eksepsi bagi tim kuasa hukum terdakwa.
Sebagai informasi, keenam terdakwa didakwa dengan pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 8-10 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 221 ayat 1 dan 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara 9 bulan hingga 4 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi