Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Rampung Dengarkan Dakwaan di PN Jakarta Selatan, Bharada E Kembali ke Rutan Mabes Polri

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kembali ke Rutan Mabes Polri setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kembali ke Rutan Mabes Polri setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Bharada E sendiri hari ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, Bharada E tidak mengajukan eksepsi.

Menurut penasehat hukum Bharada E, dakwan jaksa sudah cermat dan tempat.

Nantinya mendukung pernyataan itu akan disampaikan pada pembuktian.

Setelah menjalani sidang, Bharada E pun kembali dibawa ke Rutan Mabes Polri. Terpantau Tribunnews.com, Bharada E meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 12.10 WIB.

Ia dibawa menggunakan bus tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Diiringi kawalan dari tiga mobil kepolisian.

Kembalinya Bharada E ke Rutan Mabes Polri untuk menjalani masa tahanan. Dikonfirmasi langsung Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Baca juga: Isi Surat Bharada E yang Dibaca seusai Sidang, Singgung Ketidakmampuan Tolak Perintah Ferdy Sambo

"Iya kembali ke Rutan Mabes Polri," kata Ketut Sumedana kepada Tribunnews, Selasa (18/10/2022).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved