Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Jaksa: Bripka Ricky Rizal Tahu Rencana Jahat Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J

Bripka Ricky Rizal sejak awal tahu rencana Ferdy Sambo ingin menghabisi nyawa Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa Ricky Rizal bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Sebelum memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J, lebih dahulu Ferdy Sambo sempat meminta Ricky Rizal untuk yang melakukannya, akan tetapi Ricky Rizal mengaku tidak kuat mental melakukan penembakan pada Brigadir J. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Dalam kasus pertama, para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan untuk Ricky Rizal, yang bersangkutan meminta waktu sejenak kepada majelis hakim untuk mengutarakan duka citanya.

Ungkapan duka cita itu disampaikan oleh Ricky Rizal atas wafatnya Brigadir J.

"Terima kasih yang mulia dalam kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya rekan saya Yosua," kata Ricky dalam persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tak cukup di situ, Ricky juga berdoa agar segenap keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.

"Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan ketabahan untuk keluarga yang ditinggalkan, terima kasih yang mulia," ucap Ricky.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved