Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Bilang 'Siap Komandan' Saat Ditanya Ferdy Sambo Berani Tembak Brigadir J?

Bharada E sedang menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru saja membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Salah satu poin yang dibacakan adalah terkakit saksi Ferdy Sambo yang disebut dalam dakwaan mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'berani kamu tembak Yoshua?'.

"Atas pertanyaan saksi Ferdy Sambo tersebut lalu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," kata Jaksa Penuntut Umum, saat membacakan dakwaan.

Baca juga: Setelah Bharada E Tembak Brigadir J 3 atau 4 Kali, Ferdy Sambo Hampiri Brigadir J untuk Cek Kondisi

JPU menambahkan mendengar kesediaan dan kesiapan terdakwa Bharada E untuk menembak korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat, saksi Ferdy Sambo langsung menyerahkan 1 kotak peluru 9 mm kepada terdakwa Bharada E disaksikan oleh saksi Putri Candrawathi.

"Dimana 1 kotak peluru 9 mm tersebut telah dipersiapkan untuk digunakan merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat, sebagaimana kehendak saksi Ferdy Sambo ketika saksi Ferdy Sambo meminta saksi Ricky Rizal wibowo memanggil terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sampai dengan waktu terdskwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu naik menemui saksi Ferdy Sambu menggunakan lift ke lantai 3," jelas Jaksa Penuntut Umum.

Saat ini Richard Eliezer atau Bharada E sedang menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ia juga menjadi Justice Collaborator dalam kasus ini dan keamanan dirinya tentu dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu karena ia memutuskan untuk 'berseberangan' dengan tersangka Ferdy Sambo yang dianggap sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sehingga keberadaan Richard Eliezer ini sangat penting untuk mengungkap kasus ini hingga selesai.

Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022) kemarin, yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved