Polisi Tembak Polisi
Live Sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan
Simak link live sidang perdana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Pantauan Tribunnews.com, sidang dimulai sekira pukul 09.50 WIB.
Baca juga: Ferdy Sambo Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Berbaju Batik, Dikawal Ketat Personel Brimob
Ferdy Sambo tampak mengenakan baju batik lengan panjang dan masker warna hitam di dalam ruangan sidang.
Adapun majelis hakim menyatakan sidang tersebut digelar secara terbuka.
"Saudara Ferdy Sambo sehat hari ini?" tanya hakim lalu dijawab "sehat" oleh Sambo.
Sidang perdana hari ini dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Saat ini sidang sedang berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.
Berikut link jalannya sidang perdana kasus Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan:
Putri Menangis
Sementara itu dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa untuk terdakwa Ferdy Sambo, istrinya, Putri Candrawathi mengaku telah dilecehkan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi menangis melaporkan kejadian tersebut kepada Ferdy Sambo.
"Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jumat dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan Ferdy Sambo bahwa Yosua selaku ajudan Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap Putri Candrawathi," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).